Rabu, 29 November 2023

Pengembangan Produk Dan Jasa Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan Syariah

Pengembangan Produk dan Jasa Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan

Perbankan Syariah

Yulia Dewi Ariyanti

Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Email: yulia.dewi.ariyanti@mhs.uingusdur.ac.id

ABSTRACT

This activity aims to increase the quality of Islamic banking services by offering a means of implementing product and service improvements. In an effort to improve the caliber of Islamic banking services, this initiative is directed at Islamic banking players. Written literature research with a qualitative methodology is what this study is. The numerous journal papers that are pertinent to the research issue serve as the data sources for this study. Content analysis of the literature sources utilized for the research is the data analysis approach employed. The study's findings indicate that increasing the caliber of Islamic banking services and improving goods and services may both significantly increase consumer satisfaction, necessitating the necessity for product innovation. It is essential to Islamic banking's increased utility, competitiveness, and quick development in response to societal demands.

Keywords: Products, Services, Quality, Banking, and Sharia

ABSTRAK

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan bentuk implementasi dari pengembangan produk dan jasa dalam rangka peningkatan kualitas layanan perbankan syariah Kegiatan ini ditujukan kepada pelaku perbankan syariah sebagai langkah dalam pencapaian mutu dalam kualitas layanan perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka tertulis dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari berbagai artikel jurnal yang relevan dengan topik penelitian. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis isi dari sumber-sumber pustaka yang digunakan dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan produk dan jasa serta kualitas layanan perbankan syariah mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap kepuasan nasabah sehingga diperlukan inovasi produk yang menjadi kunci perbankan syariah untuk lebih bermanfaat, kompetitif dan lebih berkembang dengan cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kata kunci: Produk, Jasa, Kualitas, Perbankan, dan Syariah



PENDAHULUAN 

Bank syariah menggunakan sistem bebas bunga dan mengikuti Al Qur'an dan sunnah sebagai sumber dasar hukum dan panduan operasional untuk menjalankan bisnis sesuai dengan hukum Islam. Produk-produk bank syariah harus dikembangkan tanpa bunga riba dan atas dasar konsep bagi hasil atau bagi risiko. Di Indonesia, tujuan perbankan, khususnya bank syariah, adalah untuk mendorong stabilitas nasional, pemerataan pendapatan, dan kemajuan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama dengan sistem ekonomi Islam. Prinsip-prinsip ketuhanan, kegunaan, keadilan, dan manfaat adalah bagian dari sistem ekonomi Islam, yang didasarkan pada citacita Islam dan konsep manusia yang terangkum dalam lima pilar Islam (Cahyani & Alvianto, 2020).

Perbankan syariah adalah jenis organisasi keuangan yang fungsi utamanya mencakup pengumpulan uang, sirkulasi uang, dan arus pembayaran. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Bank-bank Islam berkontribusi secara signifikan terhadap perkembangan ekonomi yang lebih baik dengan mendorong pertumbuhan pasar dan barang yang efektif (Hartanto & Subagyo, 2018). Strategi pengembangan produk dan pasar dapat digunakan untuk melakukan penetrasi pasar baru, menciptakan produk bank syariah yang inventif dan kreatif, meningkatkan sosialisasi produk bank syariah, meningkatkan kualitas layanan, memperluas jaringan kantor, dan meningkatkan efisiensi internal sebagai upaya untuk memajukan perbankan syariah (Muna & kuncoro, 2016).


Meningkatkan penawaran perbankan syariah dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan jangka panjang. Inovasi pada akhirnya diperlukan dalam pengembangan layanan dan produk perbankan syariah untuk memacu aktivitas dan menjawab isu-isu terkini (Setiawan, 2021). Kepuasan Nasabah adalah emosi yang muncul dari seseorang yang membandingkan harapannya dengan kinerja (atau hasil) yang dirasakan dari suatu produk. Hal ini dapat bersifat positif atau negatif. Dalam konteks perbankan syariah, membina hubungan yang positif antara bisnis dan nasabah sangat penting bagi kepuasan nasabah. Jika konsumen merasa bahwa layanan yang mereka terima memenuhi harapan mereka akan kualitas layanan bank, maka kepuasan pelanggan dapat tercapai.

Berdasarkan permasalahan yang yang sudah diungkapkan, maka tulisan ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimana pengembangan produk dan jasa perbankan Syariah dalam rangka peningkatan kualitas layanan perbankan syariah. 2) Bagaimana inovasi yang dapat dilakukan bank syariah. 3) Bagaimana pengembangan produk dan jasa dapat mempengaruhi kepuasan nasabah.


 

METODE 

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk tinjauan literatur, dengan menggunakan data yang diperoleh dari publikasi sebelumnya dalam buku dan jurnal. strategi untuk mengumpulkan data melalui membaca buku, artikel, dan jurnal lain yang telah diterbitkan sebelumnya tentang masalah ini (Adlini, Dinda, Yulinda, Chotimah, & Merliyana, 2022). Jenis data dari penelitian ini adalah data kualitatif yaitu data yang tidak diwakili oleh angka-angka. Sumber utama penelitian ini adalah literatur akademis mengenai pengembangan produk dan layanan baru untuk meningkatkan kualitas layanan perbankan yang diberikan kepada nasabah syariah. Referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas yang ditemukan dalam makalah dan jurnal yang berisi temuan-temuan dari penelitian sebelumnya menjadi sumber sekunder untuk penelitian ini (Nurhikmah, 2021).

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengembangan produk dan jasa dengan melakukan inovasi dapat mempengaruhi kepuasan nasabah. Serta peningkatan kualitas layanan perbankan syariah juga berpengaruh positif terhadap kepuasan nasabah.  Maka dari itu industri perbankan syariah dituntut melakukan pengembangan, kreativitas dan inovasi-inovasi produk baru. Hasil tersebut diperoleh dengan pembahasan sebagai berikut: 

1. Pelayanan dan Pembiayaan Perbankan Syariah

Perbankan syariah merupakan suatu lembaga yang bergerak dalam pengelolaan dana dari masyarakat kemudian disalurkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk produk pembiayaan. Fungsi dari lembaga ini yakni sebagai intermediasi yang menggunakan konsep pembiayaan dengan berlandaskan hukum syariah (Ritonga & Sinaga, 2021). Perbankan syariah saat ini dapat dikatakan sebagai lembaga keuangan dengan berpegang pada prinsip syariah yang dituntut dapat menyesuaikan kebutuhan pasar yang terus berkembang pada saat sekarang ataupun masa mendatang diseluruh bagian (Nur Amalina et al., 2022). 

Keuangan adalah sesuatu alat pertukaran atau transaksi yang bersifat sangat kuat terhadap pengaruhnya pada tindakan yang melibatkan lapisan masyarakat. Dapat dilihat bahwa peran keuangan ini dapat menjadi senjata kekuatan politik, peningkatan status sosial dan penentuan kondisi ekonomi seseorang didunia modern saat ini.  Pada prinsipnya lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah memiliki peran yang sama yaitu sebagai perantara bagi dua belah pihak yang memiliki kepentingan mengenai keuangan, yakni kebutuhan seperti ; pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Yang membedakan dari keduanya adalah lembaga keuangan syariah berprinsipkan pada pedoman-pedoman syariah yang menghindari segala transaksi haram seperti : riba, gharar, maysir. Sedangkan pada lembaga keuangan konvensional hanya berfokus pada perannya sebagai lembaga keuangan tanpa adanya batasan-batasan dalam bertransaksi. Dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan syariah atau bank Islam merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro (Hardi, 2019).

Kualitas pelayanan merupakan salah satu faktor penting bagi keberhasilan bank sebagai perusahaan jasa saat ini. Mukaffi, dkk dalam penelitiannya menunjukkan bahwa Kualitas pelayanan merupakan faktor dominan bagi keberhasilan bank sebagai perusahaan jasa saat ini. Karena masalah kepuasan dan loyalitas nasabah melalui kualitas pelayanan terbaik telah menjadi komitmen bagi perbankan dalam menjalankan roda bisnisnya (Fathurrahman & Fadilla, 2019).

Pembiayaan merupakan hal yang penting bagi kegiatan usaha, pengadaan jasa atau kegiatan lainnya dengan modal terbatas. Dengan adanya sistem pembiayaan dikenal di Indonesia, maka pembiayaan dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai kekurangan dalam hal pemenuhan permodalan (Cahya, Widyastuti, & Fatharani, 2021).  Bank yang memiliki predikat sebagai perusahaan jasa serta produk utama dari perbankan tersebut yang merupakan penghimpunan dana, penyaluran dana dan layanan/ jasa perbankan. Penyaluran dana pada bank syariah terdiri dari jual beli (tijaroh), pada mekanisme jual belinya dilakukan dengan pola transfer of property serta pada tingkat keuntungan bank ditentukan diawal dan menjadi harga jual barang. Prinsip jual beli di kembangkan menjadi bentuk pembiayaan murabahah (bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli), pembiayaan bai as-salam (jual beli barang yang belum ada), pembiayaan bai al- Istishna’ (pembiayaan manufaktur dan konstruksi). Sewa (ijarah) perbedaan dengan jual beli mekanismen operasional ijarah terletak pada obyek transaksinya jasa. Bagi hasil (syirkah) terdiri dari musyarakah dan mudharabah (Fathurrahman & Fadilla, 2019).

2. Produk dan Jasa Perbankan Syariah

Inovasi produk yang menjadi kunci perbankan syariah untuk lebih bermanfaat, kompetitif dan lebih berkembang dengan cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Inovasi produk harus menjadi strategi prioritas bagi bank-bank syariah, karena inovasi memiliki peran penting dalam merambah dan menguasai pasar yang selalu berubah. Untuk itu, industri perbankan syariah dituntut melakukan pengembangan, kreativitas dan inovasi-inovasi produk baru. Keberhasilan sistem perbankan syariah di masa depan akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syariah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif dan memberikan kemudahan transaksi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri pasar (Mukhlisin & Suhendri, 2018).

Produk jasa akan menghasilkan suatu penilaian tentang kualitas atau mutu hasil yang baru dapat dibuktikan setelah konsumen menggunakan produk tersebut. Produk yang diberikan akan menjadi perhatian dari konsumen dan akan menjadi ciri khas dari perusahan atau lembaga tersebut. Karakteristik pada bank syariah dalam menjalankan usaha dalam bentuk jasa (service) akan terlihat dari konsep syariah yang menjadi pijakan dalam pengembangan produk bank syariah (Mukhlisin & Suhendri, 2018).

Langkah-langkah Pengembangan Produk Perbankan Syariah menurut (Ghofur, 2015), terbuka peluang bagi bank syariah untuk semaksimal mungkin memberikan produk yang dibutuhkan masyarakat. Ini dapat dilakukan sebagai berikut: a) Rekonsepsi akad-akad pada bank syariah

Rekonsepsi pemahaman terhadap akad-akad muamalah yang digunakan perbankan syariah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Terutama ketika ketertarikan masyarakat pada perbankan syariah dan keuangan Islam. 

b) Optimalisasi peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dimana penempatan DPS atas persetujuan DSN dengan fungsi DPS meliputi: 

• Melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya. 

• Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN; 

• Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. 

• Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN

Selain sebagai pengawas, Dewan Pengawas Syariah juga berperan sebagai advisor, yaitu pemberi nasehat, inspirasi, pemikiran, saran serta konsultasi untuk pengembangan produk dan jasa yang inovatif untuk persaingan global. Sebagai marketer, yaitu menjadi mitra strategis untuk peningkatan kuantitas dan kualitas industri LKS melalui komunikasi massa untuk memberikan motivasi, penjelasan dan edukasi publik sebagai penyiapan SDM, dan peran strategis lainnya dalam bentuk hubungan kemasyarakatan (public relationship).

c) Potensi sosial ekonomi Masyarakat

Perkembangan perbankan syariah pada praktiknya akan menjadi lebih kompleks, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Kehadiran bank syariah pada dasarnya bermaksud untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan adanya pelayanan perbankan yang bebas dari unsur ribâwi yang secara jelas dilarang oleh Islam serta adanya realitas kebutuhan ekonomi yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat yang begitu pesat. Dukungan DPS yang harus aktif dan inovatif serta berada pada masing-masing bank yang ada di daerah. Di samping itu, bank syariah juga dituntut untuk berani merangkul dan berinvestasi pada sektor usaha yang banyak hidup di masyarakat, baik berupa usaha-usaha perindustrian, pertanian maupun peternakan sesuai dengan kondisi masyarakat dan kondisi geografis wilayah tersebut. Dengan mekanisme ini, perbankan syariah akan mampu mewujudkan apa yang diharapkan masyarakat dan pemerintah, yakni agar lembaga perbankan ikut berperan aktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan di Masyarakat.

3. Faktor Kepuasan Nasabah Bank Syariah

Kepuasan nasabah bank syariah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berdasarkan penelitian (Furqon, et al., 2020) beberapa faktor yang mempengaruhi kepuasan nasabah bank syariah antara lain:

1. Keunggulan Produk: Produk yang unggul dan berkualitas dapat meningkatkan kepuasan nasabah. 

2. Tangible: Faktor fisik seperti kenyamanan dan kebersihan kantor cabang bank syariah juga berperan dalam meningkatkan kepuasan nasabah. 

3. Kepercayaan: Kepercayaan nasabah terhadap bank syariah sangat penting dalam mempengaruhi kepuasan nasabah. 

4. Responsiveness: Responsif dalam memberikan pelayanan kepada nasabah juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepuasan nasabah. 

5. Keyakinan: Keyakinan nasabah terhadap kemampuan bank syariah dalam memenuhi kebutuhan finansialnya juga berkontribusi pada kepuasan nasabah. 

6. Keandalan: Keandalan bank syariah dalam memberikan layanan yang konsisten dan dapat diandalkan juga berpengaruh pada kepuasan nasabah. 

7. Empati: Kemampuan bank syariah untuk memahami dan merespons kebutuhan nasabah dengan baik juga dapat meningkatkan kepuasan nasabah. 

8. Nilai Pelanggan: Bank syariah yang memberikan nilai tambah bagi nasabahnya, misalnya melalui program loyalitas atau insentif lainnya, juga dapat meningkatkan kepuasan nasabah.


Penelitian (Furqon, Rahayu, & Astiati, 2020) menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepuasan nasabah bank syariah. Namun, ada beberapa faktor yang memiliki pengaruh lebih dominan daripada yang lain. Seperti responsivitas dalam memberikan pelayanan memiliki pengaruh paling dominan terhadap kepuasan nasabah.


SIMPULAN

Bank-bank yang diklasifikasikan sebagai perusahaan jasa menawarkan layanan perbankan, distribusi dana, dan penghimpunan dana sebagai penawaran utama mereka. Rahasia dari peningkatan utilitas, daya saing, dan perkembangan pesat perbankan syariah dalam merespon tuntutan masyarakat adalah inovasi produk. Bank-bank syariah harus memprioritaskan inovasi produk karena hal ini sangat penting untuk memasuki dan mendominasi pasar yang selalu berkembang. Oleh karena itu, sektor perbankan syariah harus terlibat dalam penelitian, pengembangan, dan penciptaan produk baru. Kemampuan bank syariah untuk menawarkan produk yang menarik, kompetitif, dan memudahkan transaksi yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan industri pasar akan menentukan kelangsungan hidup sistem perbankan syariah di masa depan. Ide syariah yang menjadi landasan dalam menciptakan produk bank syariah akan menunjukkan ciri khas bank syariah dalam menjalankan bisnis dalam bentuk jasa. Memikirkan kembali akad-akad dalam bank syariah, memaksimalkan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan memanfaatkan kekuatan sosial ekonomi masyarakat merupakan cara-cara untuk menghasilkan produk bank syariah. Kepuasan nasabah dapat ditingkatkan secara signifikan dengan meningkatkan barang dan jasa serta kualitas penawaran perbankan syariah ketika persyaratan ini terpenuhi.

DAFTAR PUSTAKA

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974-980.

Cahya, A. D., Widyastuti, M. L., & Fatharani, H. (2021). Peran Perbankan Dalam Pembiayaan Umkm Di Tengah Pandemi Covid-19. Fidusia: Jurnal Ilmiah Keuangan Dan Perbankan, 4(2), 138-149.

Cahyani, P. D., & Alvianto, A. (2020). Pengaruh Kualitas Layanan, Kualitas Produk,

Dan Pemasaran Spiritual Terhadap Kepuasan Nasabah (Komparasi Bank Bni

Syariah Kantor Cabang Yogyakarta Dan Purwokerto). Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 21(1), 27-41. Doi:10.30595/Islamadina.V0i0.6516

Fathurrahman, A., & Fadilla, J. (2019). Peranan Perbankan Syariah Terhadap Pengembangan Modal Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm). Al-Tijary: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(1), 49-58.

Furqon, M., Rahayu, S., & Astiati, D. I. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi

Kepuasan Nasabah Bank Syariah Mandiri Cabang Palembang. Jurnal

Adminika, 7(1).

Ghofur, R. A. (2015). Konstruksi Akad Dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah Di Indonesia. Al-‘Adalah, 12(3), 493-506.

Hardi, E. A. (2019). Fatwa Dsn Mui Dan Perkembangan Produk Perbankan Syariah Di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 82-105.

Hartanto, B. W., & Subagyo. (2018). Kerangka Kerja Perencanaan Pengembangan Produk Sebagai Peningkatan Daya Saing Industri Kecil Menengah. Jurnal

Teknosains, 8(1), 26-38. Doi:10.22146/Teknosains.35574

Mukhlisin, A., & Suhendri, A. (2018). Strategi Pengembangan Produk Bank Syariah Di Indonesia. Jes: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 190-199.

Muna, M. A., & Kuncoro, A. (2016). Produk Bank Syariah Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Loyalitas Nasabah Ksps Pati. Equilibrium: Jurnal Ekonomi

 Syariah, 4(1), 81-96. Retrieved From

Journal.Stainkudus.Ac.Id/Index.Php/Equilibrium

Nurhikmah, C. (2021). Riba Menurut Al-Quran Dan Hadits Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Mufham: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1(1), 57-66.

Nur Amalina, Vidia Dhiawy Hasmar Sitorus, Yusra Amelia Hasibuan, & Nurbaiti, N. (2022). Analisis Strategi Pemasaran Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan Pangsa Pasar Melalui Pemanfaatan Tekhnologi Informasi. Journal of Management and Creative Business, 1(1), 101–111. https://doi.org/10.30640/jmcbus.v1i1.500

Ritonga, N., & Sinaga, R. V. (2021). Peran Perbankan Syariah Peran Perbankan Syariahcovid-19 (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Kc Medan). At-Tawassuth Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 240-253.

Setiawan, I. (2021). Pembiayaan Umkm, Kinerja Bank Syariah Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6(2), 263-278.


Strategi Pemasaran Perbankan Syariah Berbasis Teknologi Informasi Pada Era Digital

Strategi Pemasaran Perbankan Syariah Berbasis Teknologi Informasi Pada Era Digital

Windi Febriani¹, HMPS Perbankan Syariah UIN GUSDUR²

 ¹,²,³ UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN

Email: windifebriani@mhs.uingusdur.ac.id¹, hmjpbs@uingusdur.ac.id²

ABSTRAK: Indonesia merupakan negara dengan potensi menjadi pusat industri halal dunia, hal ini didukung dengan adanya jumlah penduduk indonesia yang mayoritas beragama islam yaitu sebanyak 86,7 % dari total keseluruhannya, dengan menduduki posisi pertama penduduk muslim terbanyak didunia. Fakta tersebut seharusnya menjadi peluang besar untuk lembaga perbankan syariah berkembang pesat dengan strategi pemasaran yang tersusun dan tepat, sehingga akan berdampak pada perkembangan perekonomian di indonesia. Dalam masa yang serba terpacu pada teknologi digital ini, perbankan syariah perlu memanfaatkan hal tersebut untuk membangun strategi pemasarannya guna memperluas target pasar. Penelitian ini dikembangkan guna mengetahui strategi pemasaran perbankan syariah berbasis teknologi di era digital. Metode yang digunakan dalam pengumpulan informasi adalah metode kualitatif dan sajian pustaka.

Kata kunci: Bank syariah, strategi marketing, teknologi informasi

ABSTRACT: Indonesia is a country with the potential to become the center of the world's halal industry, this is supported by the fact that the majority of the Indonesian population is Muslim, namely 86.7% of the total, occupying the first position with the largest Muslim population in the world. This fact should be a great opportunity for Islamic banking institutions to develop rapidly with well-organized and appropriate marketing strategies, so that it will have an impact on economic development in Indonesia. In this era that is completely focused on digital technology, sharia banking needs to take advantage of this to build its marketing strategy to expand its target market. This research was developed to determine technology-based sharia banking marketing strategies in the digital era. The method used in collecting information is a qualitative method and library presentation.

Keywords: Islamic Banking, marketing strategy, technologhy information

1. PENDAHULUAN

Pada umumnya, definisi bank dapat diartikan sebagai suatu lembaga atau badan usaha yang memiliki tugas menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian dari perbankan syariah menurut undang-undang no. 21 tahun 2008 merupakan bank yang melaksanakan atau menjalankan kegiatannya dengan berprinsipkan syariah. Menurut (Nur Amalina et al., 2022) Perbankan Syariah merupakan lembaga usaha berbentuk bank yang dalam melakukan kegiatan operasionalnya dengan mengedepankan hukum-hukum islam, serta dalam aktivitasnya, bank tidak memberatkan atau membebankan bunga pada nasabah. Imbalan maupun bagi hasil yang diterima pihak bank syariah ataupun yang dibayarkan nasabah tergantung pada akad perjanjian kedua belah pihak.

Lembaga perbankan di indonesia menjadi salah satu tongkat perekonomian syariah yang memiliki target pangkas umat muslim dengan berbasis syariah yang berkembang dalam kondisi stabil. Hal ini juga dipengaruhi dengan banyaknya penduduk indonesia yang mayoritas beragama Islam, sehingga menjadikan potensi besar untuk dapat mengembangkan usaha di dunia perbankan khususnya perbankan syariah (Wardana & Nurita, 2022). Setiap lembaga perbankan syariah memiliki tujuan agar dapat terus hidup dan berkembang, tujuan itu dapat tercapai dengan usaha mempertahankan dan meningkatkan keuntungan bank  melalui penerapan strategi pemasaran dengan pendekatan pada nasabah, promosi penjualan dan pemasaran perorangan.  (Ritonga & Purwati, 2020). Dalam menjalankan usahanya, perbankan syariah juga tidak dapat terlepas dari strategi pemasaran untuk memperluas target pasarnya. Salah satu yang menjadi tolak ukur dari berhasil atau tidaknya suatu bisnis yang dijalankan oleh perusahaan/lembaga keuangan adalah keberhasilannya dalam menjalankan strategi pemasaran(Putri David et al., 2023).

Strategi pemasaran merupakan suatu upaya memasarkan produk (barang/jasa) yang dilakukan oleh perusahaan dengan pola rencana atau taktik tertentu guna peningkatan nilai penjualan. Selain dari strategi pemasaran dalam perbankan syariah yang disebutkan sebelumnya, yaitu melalui pendekatan pada nasabah dan pemasaran pada perorangan, perbankan syariah di Indonesia perlu mengembangkan strategi pemasaran yang berbasis teknologi informasi mengingat saat ini perekonomian berada pada era digital. Melihat fakta sekarang persaingan di dunia perekonomian mengalami peningkatan intensitas yang tidak dapat dicegah. Oleh karena itu, suatu lembaga perbankan syariah harus melek akan apa yang dibutuhkan oleh nasabahnya dan siap untuk memenuhi hal tersebut dengan memberikan suatu pelayanan yang memudahkan, memuaskan dan pelayanan terbaik agar dapat menguasai pasar.(Imam, 2020)

 Melihat fakta saat ini bahwa hampir seluruh aktivitas yang dijalankan oleh masyarakat, selalu melibatkan teknologi berbasis digital. Oleh karena itu, perbankan syariah harus mampu memanfaatkan era ini untuk menciptakan strategi pemasaran yang lebih inovatif di era teknologi berbasis digital guna memperluas jangkauan pasarnya. Dari beberapa teori permasalahan yang sudah dipaparkan, peneliti ingin melanjutkan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana strategi pemasaran yang dapat diterapkan pada lembaga keuangan syariah berbasis teknologi informasi di era serba digital.

 

2. METODOLOGI PENELITIAN

Metode yang digunakan peneliti dalam mengumpulkan teori-teori yang akan  dikembangkan ialah dengan metode kualitatif studi pustaka. metode kualitatif dengan studi pustaka merupakan suatu penelitian yang tahapannya dilakukan dengan cara menghimpun sumber kepustakaan baik sumber primer maupun sekunder, kemudian melakukan klasifikasi data yang dimana data tersebut diolah atau dikutip dengan referensi untuk dijadikan sebagai suatu temuan dalam penelitian. Pada umumnya penelitian dengan metode kualitatif digunakan oleh akademisi,humaniora, sosial dan agama (Darmalaksana, 2020).

 

3. HASIL DAN PEMBAHASAN

Bank syariah merupakan gabungan dari kata bank dan syariah. Definisi Bank dalam buku milik fatih fuadi yang berjudul “bank dan lembaga keuangan non bank (teori dan aplikasi)” adalah suatu perusahaan atau lembaga yang dijadikan sebagai tempat untuk menyimpan dan meminjam uang. Dalam UU NKRI no.10 th 1998 menyebutkan bahwa bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpana kemudian disalurkan kepada masyarakat berupa kredit atau pinjaman dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan arti dari kata syariah yaitu hal-hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dalam ekonomi islam yang terhindar dari transaksi merugikan seperti riba. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang memberikan layanan berupa produk simpan pinjam dan jasa lalu lintas pembayaran dengan pengoperasionaannya dilakukan dengan ketentuan dalam hukum syariah yaitu al-quran dan hadits. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan dalam perbankan syariah harus terhindar dari riba (bunga) dan hal-hal yang dilarang dalam hukum syariah (Agustin, 2021). Hal tersebut yang membedakan perbankan syariah dengan bank konvenional secara pokoknya dan berpengaruh pada perbedaan dalam beberapa aspek operasional dan produk yang dikembangkan. Selain itu, bank syariah dan konvensional memiliki kesamaan dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer dan persyaratan umum dalam perolehan pembiayaan seperti NPWP,KTP dan bukti identitas lainnya.

Perbankan syariah menjadi lembaga keuangan dengan allternatif yang halal dan aman. Beberapa tantangan yang dapat menggoyahkan perekonomian global maupun perekonomian nasional mampu diatasi oleh perbankan syariah. Fakta tersebut menjadi pembuktian bahwa lembaga perbankan syariah pantas dijadikan tempat bertransaksi yang aman dan terpecaya (Shohih & Setyowati, 2021). Meskipun begitu, perbankan syariah tetap harus mempersiapkan strategi-strategi pemasarannya guna menghadapi perkembangan teknologi yang tidak dapat dihentikan. Strategi pemasaran merupakan bentuk dari rencana yang terpadu dan menyeluruh dimana manajemen pemasaran memiliki harapan agar dapat mencapai tujuan pemasaran dalam pasar yang menjadi sasarannya. Dalam merencanakan strategi pemasaran, suatu lembaga/perusahaan tidak dapat terlepas dari strategi yang dirancang perusahaan atau lembaga bisnisnya (Ritonga & Purwati, 2020). Hal yang tidak kalah penting dalam strategi pemasaran yaitu proses menganalisa lingkungan yang akan dijadikan sebagai target pasar. Liingkungan yang dimaksud biasanya terbagi menjadi 2 bagian, yaitu : makro dan mikro. Lingkungan makro meliputi : manajemen bank, perantara pemasaran, nasabah, pesaing dan publik. Sedangkan lingkungan mikro yaitu meliputi : demografis, ekonomis dan teknologi (Subagiyo et al., 2020).

Dalam tulisannya, Tjiptono mendeskripsikan kata strategi sebagai daya kreatifitas dan daya cipta (inovasi) yang direncanakan oleh suatu perusahaan untuk mencapai tujuan melalui sumber-sumber perusahaan yang ada,serta lingkungan yang dihadapi. Sedangkan pengertian pemasaran (marketing) yaitu proses di mana perusahaan menciptakan nilai bagi pelanggan dan membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan sebagai imbalan. saat ini pemasaran tidak dapat diartikan sekedar menjual (to sales) dengan jangka pendek, tetapi memasarkan (to marketing) dengan jangka panjang. Pemasaran merupakan bagian penting dari bisnis, sukses atau tidaknya suatu lembaga keuangan/perbankan syariah tergantung pada strategi dan taktik pemasarannya (Putri David et al., 2023). Dari deskripsi tersebut dapat disimpulkan bahwa strategi pemasaran merupakan suatu rencana yang menyeluruh, terpadu dan menyatu dibidang pemasaran, yang akan dijalankan, untuk mencapai tujuan dan sasaran pemasaran suatu perusahaan,. Oleh karena itu penentuan strategi pemasaran harus didasarkan atas analisis keunggulan dan kelemahan perusahaan dari lingkungannya. 

Menurut (Putri David et al., 2023), Agar pemasaran dapat berjalan dengan baik, maka harus mengikuti beberapa prosedur berupa pengenalan pasar (untuk mengetahui kebutuhan nasabah), strategi pemasaran dalam menawarkan produk, mix marketing (meliputi produk, harga, tempat, dan promosi yang sesuai dala bauran pasar) dan evaluasi (untuk mengetahui apakah kinerja bisnis mengalami peningkatan atau penurunan). Dalam menganalisis strategi pemasaran, perusahaan atau lembaga perbankan syariah juga perlu menilik beberapa faktor yang mempengaruhi perencanaan strategi pemasaran. Diantaranya ialah faktor lingkungan berupa perkembangan teknologi. Melihat fakta saat ini hampir seluruh kegiatan masyarakat memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pekerjaannya. Kemajuan teknologi informasi di era yang serba digital ini dapat merubah perilaku seseorang dalam sekejap yang mengakibatkan terjadinya peningkatan pada angka kebutuhan nasabah. Hal ini menjadi peluang bagi lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah untuk dapat terus memenuhi kebutuhan nasabahnya melalui berbagai macam strategi. Bentuk strategi yang dapat dilakukan perbankan syariah pada era digital, dapat berupa peningkatan layanan perbankan secara mandiri (seperti dalam proses registrasi, transaksi dan berbagai jenis layanan lainnya). Artinya nasabah tidak harus mendatangi kantor bank, pelayanan tersebut dapat diakses secara mandiri dimanapun dan sedang apapun keadaan nasabah (Tartila, 2022).

 Berikut beberapa strategi pemasaran yang perlu diterapkan pada era digital menurut (Wulandari, 2023). Strategi pemasaran pertama yaitu pemasaran melalui konten dengan cara mengelola sumber daya yang ada untuk menghasilkan konten yang informatif,edukatif dan disajikan dengan visual unik dengan tujuan memberikan informasi kepada konsumen (nasabah) yang bersifat persuasi atas produk yang dipasarkan. Kedua, pemasaran digital dengan iklan digital yaitu iklan yang ditampilkan dan disebarkan melalui media digital milik perbankan syariah pribadi, seperti : media sosial, situs web dan aplikasi mobile lainnya. Penggunaan iklan digital dapat menjangkau target pasar lebih luas dengan biaya yang lebih efektif jika dibandingkan dengan pemasaran melalui iklan tradisional seperti pada media cetak koran atau baliho. Ketiga, pemasaran dengan mobile banking (m-banking) merupakan suatu sistem atau aplikasi dimana dalam penggunaanya memungkinkan penggunanya untuk dapat melihat transaksi finansial dari handphone atau perangkat digital lainnya, serta dapat memberikan fasilitas berupa dapat bertransaksi dari bank satu dengan bank lainnya atau antarbank, dapat membayar berbagai macam tagihan, serta dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan. Semua fitur fasilitas yang ditawarkan tersebut dapat diakses dimana saja dan kapanpun dengan perangkat digital yang dimiliki, sehingga dapat bertransaksi secara cepat dan efisien.

Adapun strategi pemasaran diera digital yang keempat ialah internet banking yang saat ini menjadi pusat perhatian dikalangan perbankan. Internet banking dapat mengurangi biaya transaksi dan menghemat biaya dengan presentase sebesar 79% jika dibandingkan dengan biaya melalui saluran lainnya, berbeda dengan mobil banking yang dapat digunakan untuk bertransaksi dan mengakses layanan perbankan lainnya secara online, internet banking menawarkan layanan tambahan berupa pembelian saham, investasi dan pengelolaan portofolio. Kemudian strategi pemasaran kelima yaitu adanya kerja sama dengan fintech dan e-commerce untuk memperluas jangkauan pasar perbankan syariah. Kerjasama ini dapat dilakukan melalui platfom digital seperti : gojek, tokopedia dan shopee. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari kerjasama antara fintech dan e-commerce dengan perbankan syariah yaitu : nasabah dapat melakukan transaksi dengan mudah, produk yang ditawarkan menjadi berragam, dapat meningkatkan pelayanan perbankan syariah, mampu memperluas jangkauan pasar, dapat meningkatkan efisiensi operasional perbankan syariah.

4. KESIMPULAN

Perbankan syariah menjadi salah satu bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat, terlebih di era yang serba digital ini. Karena posisinya sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun atau menyimpan kelebihan dana dari masyarakat untuk disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan berpedoman pada kaidah-kaidah syariah tanpa adanya unsur riba, maysir maupun gharar. Dalam perkembangan teknologi era digital, Perbankan syariah juga perlu menentukan strategi pemasaran dengan pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas jangkauan pasarnya, dengan menyediakan fasilitas berupa aplikasi maupun situs web yang dapat diakses oleh masyarakat/nasabah untuk melakukan transaksi. Pastikan juga aplikasi dan situs web yang digunakan dapat diakses dengan lancar dan memiliki fitur keamanan yang memadai sehingga dapat menjaga data privasi milik nasabah.

5. DAFTAR PUSTAKA Jurnal/Prosiding/Disertasi/Tesis/Skripsi

1) Agustin, H. (2021). Teori Bank Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 67–

83. https://doi.org/10.46367/jps.v2i1.279

2) Darmalaksana, W. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 1–6.

3) Imam, M. (2020). Imam Mahfud. Strategi Pemasaran Perbankan Syariah Di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Industri Perbankan Syariah Di Indonesia, 3, 15– 27.

4) Nur Amalina, Vidia Dhiawy Hasmar Sitorus, Yusra Amelia Hasibuan, & Nurbaiti, N. (2022). Analisis Strategi Pemasaran Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan Pangsa Pasar Melalui Pemanfaatan Tekhnologi Informasi. Journal of Management and Creative Business, 1(1), 101–111. https://doi.org/10.30640/jmcbus.v1i1.500

5) Putri David, N. A. A., Fasa, M. I., & Suharto, S. (2023). Implementasi Strategi Manajemen Pemasaran Bank Syariah di Era Revolusi Industri 4.0 di Indonesia.

Lab, 6(02), 143–162. https://doi.org/10.33507/labatila.v6i02.1023

6) Ritonga, I., & Purwati, E. (2020). Strategi Pemasaran Bank Syariah Mandiri Dalam

Meningkatkan Penjualan Produk Pensiun. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam,

1(1), 1. https://doi.org/10.30739/jesdar.v1i1.628

7) Shohih, H., & Setyowati, R. (2021). Perspektif Hukum Islam Mengenai Praktik Gharar Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis

Dan Investasi, 12(2), 69–82. https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3323

8) Subagiyo, A., Prayitno, G., & Kusriyanto, R. L. (2020). Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non Pertanian Di Kota Batu Indonesia. Jurnal Geography Kajian, Peneliian Dan Pengembangan Pendidikan, 8(2), 135–150.

9) Tartila, M. (2022). Strategi Industri Perbankan Syariah dalam Menghadapi Era Digital. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 3310–3316.

10) Wardana, L. K., & Nurita, C. D. (2022). Analisis Komparasi Kinerja Keuangan PT.

Bank Syariah Indonesia Sebelum dan Setelah Merger. Jati: Jurnal Akuntansi

Terapan Indonesia, 5(1), 77–88. https://doi.org/10.18196/jati.v5i1.13668

11) Wulandari, D. (2023). Pemasaran Produk Bank Syariah di Era Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7, 3085–3092.

Buku

12) Marissa Grace, A. Syarief, dkk.(2022). Strategi pemasaran konsep, teori dan implementasi. Pascal Books, kota tangerang selatan.

13) Syafi’i Antonio. (2007). Bank Syariah : dari teori ke praktik. Gema insani press, Jakarta.

14) Fatih fuadi (2020). Bank dan Lembaga Non Bank (teori dan aplikasi). CV. Adanu abimata, Indramayu – Jawa Barat.

15) Tjiptono, F. (1995). Strategi pemasaran. Andi Offset. Surabaya.


DISPOKAM (Diskusi Pojok Kampus) 2025

 DISPOKAM (Diskusi Pojok Kampus) Foto peserta sedang berdiskusi Sumber: koleksi pribadi HMPS PS- Sebagai bentuk menanggapi isu yang tengah g...