Pengembangan Produk dan Jasa Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Layanan
Perbankan Syariah
Yulia Dewi Ariyanti
Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Email: yulia.dewi.ariyanti@mhs.uingusdur.ac.id
ABSTRACT
This activity aims to increase the quality of Islamic banking services by offering a means of implementing product and service improvements. In an effort to improve the caliber of Islamic banking services, this initiative is directed at Islamic banking players. Written literature research with a qualitative methodology is what this study is. The numerous journal papers that are pertinent to the research issue serve as the data sources for this study. Content analysis of the literature sources utilized for the research is the data analysis approach employed. The study's findings indicate that increasing the caliber of Islamic banking services and improving goods and services may both significantly increase consumer satisfaction, necessitating the necessity for product innovation. It is essential to Islamic banking's increased utility, competitiveness, and quick development in response to societal demands.
Keywords: Products, Services, Quality, Banking, and Sharia
ABSTRAK
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan bentuk implementasi dari pengembangan produk dan jasa dalam rangka peningkatan kualitas layanan perbankan syariah Kegiatan ini ditujukan kepada pelaku perbankan syariah sebagai langkah dalam pencapaian mutu dalam kualitas layanan perbankan syariah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka tertulis dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari berbagai artikel jurnal yang relevan dengan topik penelitian. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis isi dari sumber-sumber pustaka yang digunakan dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan produk dan jasa serta kualitas layanan perbankan syariah mampu memberikan kontribusi yang besar terhadap kepuasan nasabah sehingga diperlukan inovasi produk yang menjadi kunci perbankan syariah untuk lebih bermanfaat, kompetitif dan lebih berkembang dengan cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kata kunci: Produk, Jasa, Kualitas, Perbankan, dan Syariah
PENDAHULUAN
Bank syariah menggunakan sistem bebas bunga dan mengikuti Al Qur'an dan sunnah sebagai sumber dasar hukum dan panduan operasional untuk menjalankan bisnis sesuai dengan hukum Islam. Produk-produk bank syariah harus dikembangkan tanpa bunga riba dan atas dasar konsep bagi hasil atau bagi risiko. Di Indonesia, tujuan perbankan, khususnya bank syariah, adalah untuk mendorong stabilitas nasional, pemerataan pendapatan, dan kemajuan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama dengan sistem ekonomi Islam. Prinsip-prinsip ketuhanan, kegunaan, keadilan, dan manfaat adalah bagian dari sistem ekonomi Islam, yang didasarkan pada citacita Islam dan konsep manusia yang terangkum dalam lima pilar Islam (Cahyani & Alvianto, 2020).
Perbankan syariah adalah jenis organisasi keuangan yang fungsi utamanya mencakup pengumpulan uang, sirkulasi uang, dan arus pembayaran. Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Bank-bank Islam berkontribusi secara signifikan terhadap perkembangan ekonomi yang lebih baik dengan mendorong pertumbuhan pasar dan barang yang efektif (Hartanto & Subagyo, 2018). Strategi pengembangan produk dan pasar dapat digunakan untuk melakukan penetrasi pasar baru, menciptakan produk bank syariah yang inventif dan kreatif, meningkatkan sosialisasi produk bank syariah, meningkatkan kualitas layanan, memperluas jaringan kantor, dan meningkatkan efisiensi internal sebagai upaya untuk memajukan perbankan syariah (Muna & kuncoro, 2016).
Meningkatkan penawaran perbankan syariah dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek dan jangka panjang. Inovasi pada akhirnya diperlukan dalam pengembangan layanan dan produk perbankan syariah untuk memacu aktivitas dan menjawab isu-isu terkini (Setiawan, 2021). Kepuasan Nasabah adalah emosi yang muncul dari seseorang yang membandingkan harapannya dengan kinerja (atau hasil) yang dirasakan dari suatu produk. Hal ini dapat bersifat positif atau negatif. Dalam konteks perbankan syariah, membina hubungan yang positif antara bisnis dan nasabah sangat penting bagi kepuasan nasabah. Jika konsumen merasa bahwa layanan yang mereka terima memenuhi harapan mereka akan kualitas layanan bank, maka kepuasan pelanggan dapat tercapai.
Berdasarkan permasalahan yang yang sudah diungkapkan, maka tulisan ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimana pengembangan produk dan jasa perbankan Syariah dalam rangka peningkatan kualitas layanan perbankan syariah. 2) Bagaimana inovasi yang dapat dilakukan bank syariah. 3) Bagaimana pengembangan produk dan jasa dapat mempengaruhi kepuasan nasabah.
METODE
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk tinjauan literatur, dengan menggunakan data yang diperoleh dari publikasi sebelumnya dalam buku dan jurnal. strategi untuk mengumpulkan data melalui membaca buku, artikel, dan jurnal lain yang telah diterbitkan sebelumnya tentang masalah ini (Adlini, Dinda, Yulinda, Chotimah, & Merliyana, 2022). Jenis data dari penelitian ini adalah data kualitatif yaitu data yang tidak diwakili oleh angka-angka. Sumber utama penelitian ini adalah literatur akademis mengenai pengembangan produk dan layanan baru untuk meningkatkan kualitas layanan perbankan yang diberikan kepada nasabah syariah. Referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas yang ditemukan dalam makalah dan jurnal yang berisi temuan-temuan dari penelitian sebelumnya menjadi sumber sekunder untuk penelitian ini (Nurhikmah, 2021).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengembangan produk dan jasa dengan melakukan inovasi dapat mempengaruhi kepuasan nasabah. Serta peningkatan kualitas layanan perbankan syariah juga berpengaruh positif terhadap kepuasan nasabah. Maka dari itu industri perbankan syariah dituntut melakukan pengembangan, kreativitas dan inovasi-inovasi produk baru. Hasil tersebut diperoleh dengan pembahasan sebagai berikut:
1. Pelayanan dan Pembiayaan Perbankan Syariah
Perbankan syariah merupakan suatu lembaga yang bergerak dalam pengelolaan dana dari masyarakat kemudian disalurkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk produk pembiayaan. Fungsi dari lembaga ini yakni sebagai intermediasi yang menggunakan konsep pembiayaan dengan berlandaskan hukum syariah (Ritonga & Sinaga, 2021). Perbankan syariah saat ini dapat dikatakan sebagai lembaga keuangan dengan berpegang pada prinsip syariah yang dituntut dapat menyesuaikan kebutuhan pasar yang terus berkembang pada saat sekarang ataupun masa mendatang diseluruh bagian (Nur Amalina et al., 2022).
Keuangan adalah sesuatu alat pertukaran atau transaksi yang bersifat sangat kuat terhadap pengaruhnya pada tindakan yang melibatkan lapisan masyarakat. Dapat dilihat bahwa peran keuangan ini dapat menjadi senjata kekuatan politik, peningkatan status sosial dan penentuan kondisi ekonomi seseorang didunia modern saat ini. Pada prinsipnya lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah memiliki peran yang sama yaitu sebagai perantara bagi dua belah pihak yang memiliki kepentingan mengenai keuangan, yakni kebutuhan seperti ; pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Yang membedakan dari keduanya adalah lembaga keuangan syariah berprinsipkan pada pedoman-pedoman syariah yang menghindari segala transaksi haram seperti : riba, gharar, maysir. Sedangkan pada lembaga keuangan konvensional hanya berfokus pada perannya sebagai lembaga keuangan tanpa adanya batasan-batasan dalam bertransaksi. Dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan syariah atau bank Islam merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip Syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang bersifat makro maupun mikro (Hardi, 2019).
Kualitas pelayanan merupakan salah satu faktor penting bagi keberhasilan bank sebagai perusahaan jasa saat ini. Mukaffi, dkk dalam penelitiannya menunjukkan bahwa Kualitas pelayanan merupakan faktor dominan bagi keberhasilan bank sebagai perusahaan jasa saat ini. Karena masalah kepuasan dan loyalitas nasabah melalui kualitas pelayanan terbaik telah menjadi komitmen bagi perbankan dalam menjalankan roda bisnisnya (Fathurrahman & Fadilla, 2019).
Pembiayaan merupakan hal yang penting bagi kegiatan usaha, pengadaan jasa atau kegiatan lainnya dengan modal terbatas. Dengan adanya sistem pembiayaan dikenal di Indonesia, maka pembiayaan dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai kekurangan dalam hal pemenuhan permodalan (Cahya, Widyastuti, & Fatharani, 2021). Bank yang memiliki predikat sebagai perusahaan jasa serta produk utama dari perbankan tersebut yang merupakan penghimpunan dana, penyaluran dana dan layanan/ jasa perbankan. Penyaluran dana pada bank syariah terdiri dari jual beli (tijaroh), pada mekanisme jual belinya dilakukan dengan pola transfer of property serta pada tingkat keuntungan bank ditentukan diawal dan menjadi harga jual barang. Prinsip jual beli di kembangkan menjadi bentuk pembiayaan murabahah (bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli), pembiayaan bai as-salam (jual beli barang yang belum ada), pembiayaan bai al- Istishna’ (pembiayaan manufaktur dan konstruksi). Sewa (ijarah) perbedaan dengan jual beli mekanismen operasional ijarah terletak pada obyek transaksinya jasa. Bagi hasil (syirkah) terdiri dari musyarakah dan mudharabah (Fathurrahman & Fadilla, 2019).
2. Produk dan Jasa Perbankan Syariah
Inovasi produk yang menjadi kunci perbankan syariah untuk lebih bermanfaat, kompetitif dan lebih berkembang dengan cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Inovasi produk harus menjadi strategi prioritas bagi bank-bank syariah, karena inovasi memiliki peran penting dalam merambah dan menguasai pasar yang selalu berubah. Untuk itu, industri perbankan syariah dituntut melakukan pengembangan, kreativitas dan inovasi-inovasi produk baru. Keberhasilan sistem perbankan syariah di masa depan akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syariah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif dan memberikan kemudahan transaksi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri pasar (Mukhlisin & Suhendri, 2018).
Produk jasa akan menghasilkan suatu penilaian tentang kualitas atau mutu hasil yang baru dapat dibuktikan setelah konsumen menggunakan produk tersebut. Produk yang diberikan akan menjadi perhatian dari konsumen dan akan menjadi ciri khas dari perusahan atau lembaga tersebut. Karakteristik pada bank syariah dalam menjalankan usaha dalam bentuk jasa (service) akan terlihat dari konsep syariah yang menjadi pijakan dalam pengembangan produk bank syariah (Mukhlisin & Suhendri, 2018).
Langkah-langkah Pengembangan Produk Perbankan Syariah menurut (Ghofur, 2015), terbuka peluang bagi bank syariah untuk semaksimal mungkin memberikan produk yang dibutuhkan masyarakat. Ini dapat dilakukan sebagai berikut: a) Rekonsepsi akad-akad pada bank syariah
Rekonsepsi pemahaman terhadap akad-akad muamalah yang digunakan perbankan syariah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Terutama ketika ketertarikan masyarakat pada perbankan syariah dan keuangan Islam.
b) Optimalisasi peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah bagian dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dimana penempatan DPS atas persetujuan DSN dengan fungsi DPS meliputi:
• Melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya.
• Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN;
• Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
• Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN
Selain sebagai pengawas, Dewan Pengawas Syariah juga berperan sebagai advisor, yaitu pemberi nasehat, inspirasi, pemikiran, saran serta konsultasi untuk pengembangan produk dan jasa yang inovatif untuk persaingan global. Sebagai marketer, yaitu menjadi mitra strategis untuk peningkatan kuantitas dan kualitas industri LKS melalui komunikasi massa untuk memberikan motivasi, penjelasan dan edukasi publik sebagai penyiapan SDM, dan peran strategis lainnya dalam bentuk hubungan kemasyarakatan (public relationship).
c) Potensi sosial ekonomi Masyarakat
Perkembangan perbankan syariah pada praktiknya akan menjadi lebih kompleks, terkait dengan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Kehadiran bank syariah pada dasarnya bermaksud untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan adanya pelayanan perbankan yang bebas dari unsur ribâwi yang secara jelas dilarang oleh Islam serta adanya realitas kebutuhan ekonomi yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat yang begitu pesat. Dukungan DPS yang harus aktif dan inovatif serta berada pada masing-masing bank yang ada di daerah. Di samping itu, bank syariah juga dituntut untuk berani merangkul dan berinvestasi pada sektor usaha yang banyak hidup di masyarakat, baik berupa usaha-usaha perindustrian, pertanian maupun peternakan sesuai dengan kondisi masyarakat dan kondisi geografis wilayah tersebut. Dengan mekanisme ini, perbankan syariah akan mampu mewujudkan apa yang diharapkan masyarakat dan pemerintah, yakni agar lembaga perbankan ikut berperan aktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan di Masyarakat.
3. Faktor Kepuasan Nasabah Bank Syariah
Kepuasan nasabah bank syariah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berdasarkan penelitian (Furqon, et al., 2020) beberapa faktor yang mempengaruhi kepuasan nasabah bank syariah antara lain:
1. Keunggulan Produk: Produk yang unggul dan berkualitas dapat meningkatkan kepuasan nasabah.
2. Tangible: Faktor fisik seperti kenyamanan dan kebersihan kantor cabang bank syariah juga berperan dalam meningkatkan kepuasan nasabah.
3. Kepercayaan: Kepercayaan nasabah terhadap bank syariah sangat penting dalam mempengaruhi kepuasan nasabah.
4. Responsiveness: Responsif dalam memberikan pelayanan kepada nasabah juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepuasan nasabah.
5. Keyakinan: Keyakinan nasabah terhadap kemampuan bank syariah dalam memenuhi kebutuhan finansialnya juga berkontribusi pada kepuasan nasabah.
6. Keandalan: Keandalan bank syariah dalam memberikan layanan yang konsisten dan dapat diandalkan juga berpengaruh pada kepuasan nasabah.
7. Empati: Kemampuan bank syariah untuk memahami dan merespons kebutuhan nasabah dengan baik juga dapat meningkatkan kepuasan nasabah.
8. Nilai Pelanggan: Bank syariah yang memberikan nilai tambah bagi nasabahnya, misalnya melalui program loyalitas atau insentif lainnya, juga dapat meningkatkan kepuasan nasabah.
Penelitian (Furqon, Rahayu, & Astiati, 2020) menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepuasan nasabah bank syariah. Namun, ada beberapa faktor yang memiliki pengaruh lebih dominan daripada yang lain. Seperti responsivitas dalam memberikan pelayanan memiliki pengaruh paling dominan terhadap kepuasan nasabah.
SIMPULAN
Bank-bank yang diklasifikasikan sebagai perusahaan jasa menawarkan layanan perbankan, distribusi dana, dan penghimpunan dana sebagai penawaran utama mereka. Rahasia dari peningkatan utilitas, daya saing, dan perkembangan pesat perbankan syariah dalam merespon tuntutan masyarakat adalah inovasi produk. Bank-bank syariah harus memprioritaskan inovasi produk karena hal ini sangat penting untuk memasuki dan mendominasi pasar yang selalu berkembang. Oleh karena itu, sektor perbankan syariah harus terlibat dalam penelitian, pengembangan, dan penciptaan produk baru. Kemampuan bank syariah untuk menawarkan produk yang menarik, kompetitif, dan memudahkan transaksi yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan industri pasar akan menentukan kelangsungan hidup sistem perbankan syariah di masa depan. Ide syariah yang menjadi landasan dalam menciptakan produk bank syariah akan menunjukkan ciri khas bank syariah dalam menjalankan bisnis dalam bentuk jasa. Memikirkan kembali akad-akad dalam bank syariah, memaksimalkan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan memanfaatkan kekuatan sosial ekonomi masyarakat merupakan cara-cara untuk menghasilkan produk bank syariah. Kepuasan nasabah dapat ditingkatkan secara signifikan dengan meningkatkan barang dan jasa serta kualitas penawaran perbankan syariah ketika persyaratan ini terpenuhi.
DAFTAR PUSTAKA
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974-980.
Cahya, A. D., Widyastuti, M. L., & Fatharani, H. (2021). Peran Perbankan Dalam Pembiayaan Umkm Di Tengah Pandemi Covid-19. Fidusia: Jurnal Ilmiah Keuangan Dan Perbankan, 4(2), 138-149.
Cahyani, P. D., & Alvianto, A. (2020). Pengaruh Kualitas Layanan, Kualitas Produk,
Dan Pemasaran Spiritual Terhadap Kepuasan Nasabah (Komparasi Bank Bni
Syariah Kantor Cabang Yogyakarta Dan Purwokerto). Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 21(1), 27-41. Doi:10.30595/Islamadina.V0i0.6516
Fathurrahman, A., & Fadilla, J. (2019). Peranan Perbankan Syariah Terhadap Pengembangan Modal Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm). Al-Tijary: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(1), 49-58.
Furqon, M., Rahayu, S., & Astiati, D. I. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Kepuasan Nasabah Bank Syariah Mandiri Cabang Palembang. Jurnal
Adminika, 7(1).
Ghofur, R. A. (2015). Konstruksi Akad Dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah Di Indonesia. Al-‘Adalah, 12(3), 493-506.
Hardi, E. A. (2019). Fatwa Dsn Mui Dan Perkembangan Produk Perbankan Syariah Di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 82-105.
Hartanto, B. W., & Subagyo. (2018). Kerangka Kerja Perencanaan Pengembangan Produk Sebagai Peningkatan Daya Saing Industri Kecil Menengah. Jurnal
Teknosains, 8(1), 26-38. Doi:10.22146/Teknosains.35574
Mukhlisin, A., & Suhendri, A. (2018). Strategi Pengembangan Produk Bank Syariah Di Indonesia. Jes: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 190-199.
Muna, M. A., & Kuncoro, A. (2016). Produk Bank Syariah Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Loyalitas Nasabah Ksps Pati. Equilibrium: Jurnal Ekonomi
Syariah, 4(1), 81-96. Retrieved From
Journal.Stainkudus.Ac.Id/Index.Php/Equilibrium
Nurhikmah, C. (2021). Riba Menurut Al-Quran Dan Hadits Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Mufham: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1(1), 57-66.
Nur Amalina, Vidia Dhiawy Hasmar Sitorus, Yusra Amelia Hasibuan, & Nurbaiti, N. (2022). Analisis Strategi Pemasaran Bank Syariah Indonesia Dalam Meningkatkan Pangsa Pasar Melalui Pemanfaatan Tekhnologi Informasi. Journal of Management and Creative Business, 1(1), 101–111. https://doi.org/10.30640/jmcbus.v1i1.500
Ritonga, N., & Sinaga, R. V. (2021). Peran Perbankan Syariah Peran Perbankan Syariahcovid-19 (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Kc Medan). At-Tawassuth Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 240-253.
Setiawan, I. (2021). Pembiayaan Umkm, Kinerja Bank Syariah Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6(2), 263-278.