Jumat, 13 Desember 2024

ANALISIS KOMPARASI KONSEP PERPAJAKAN PASAL 1 AYAT 1 UU NO.28 TAHUN 2007 TENTANG KUP DENGAN KONSEP PERPAJAKAN PERSPEKTIF ISLAM

Berikut adalah salinan ulang persis dari dokumen jurnal:


ANALISIS KOMPARASI KONSEP PERPAJAKAN PASAL 1 AYAT 1 UU NO.28 TAHUN 2007 TENTANG KUP DENGAN KONSEP PERPAJAKAN PERSPEKTIF ISLAM

Arief Nurrohman
Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Jalan Pahlawan KM.05 Rowolaku Kajen Kab. Pekalongan (0285) 412575
arief.nurrohman@mhs.uingusdur.ac.id

Abstrak
Analisis Komparasi Konsep Perpajakan Pasal 1 Ayat 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP dengan Konsep perpajakan Perspektif Islam. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak, mengatur konsep perpajakan di Indonesia. Di dalamnya mengatur kewajiban setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan untuk membayar pajak. Penduduk Indonesia merupakan mayoritas Islam, kenyataan ini kemudian menimbulkan gejolak pertanyaan apakah konsep perpajakan yang termuat pada Undang-Undang di Indonesia telah sesuai dengan konsep perpajakan dalam Islam yang di mana dalam proses perkembangannya berpedoman pada Al-Quran dan Hadis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep perpajakan yang tertera dalam Undang-Undang dengan konsep perpajakan pandangan Islam. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian pustaka yang dihimpun dari berbagai sumber artikel dan jurnal-jurnal ilmiah. Penelitian ini memperoleh hasil yaitu terdapat satu kesamaan yang terletak pada tujuan diadakannya pajak itu sendiri yaitu sama-sama untuk kesejahteraan rakyat dan dalam Islam hal tersebut merupakan bagian dari menghindari kemudaratan.

Kata Kunci: Pajak, Undang-Undang, Islam

1. PENDAHULUAN

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Peranan tersebut akan menjadi maksimal dengan campur tangan dari para wajib pajak dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Peneliti memandang pentingnya memahami konsep dasar perpajakan bagi para wajib pajak akan mendukung keberhasilan pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Kendala utama yang ada dalam upaya peningkatan ini adalah kurangnya pemahaman konsep perpajakan sehingga menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat (wajib pajak) terhadap pemerintah. Kendala selanjutnya yaitu, pajak belum dianggap sebagai sebuah kewajiban yang bernafaskan agama. Dibandingkan dengan zakat yang sudah menjadi rahasia umum bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban. Kendala yang ketiga, mengenai adanya tanggung jawab ganda, di mana Muzakki (wajib zakat) pun memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Munculnya kendala-kendala tersebut, terutama pada kendala pertama dirasa sangat perlu adanya pemahaman konsep tentang perpajakan untuk mengatasi keraguan masyarakat. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk dengan berbagai latar belakang agama maupun budaya. Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, saat ini ada lebih dari 207 juta muslim di Indonesia atau setara dengan 87,2%. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini, peneliti akan membandingkan dua konsep perpajakan yaitu konsep perpajakan yang terdapat dalam Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu) UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan konsep perpajakan dalam Islam. Penelitian ini memfokuskan konsep perpajakan dalam Islam melalui perspektif hukum Islam.

2. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana komparasi konsep perpajakan dalam UU KUP Pasal 1 Ayat 1 dengan konsep perpajakan perspektif Islam?

3. METODOLOGI PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan studi pustaka (Library Research). Metode studi pustaka yaitu metode pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Rekonstruksi dan pencarian sumber dari berbagai literatur seperti naskah publikasi, buku-buku, dan riset-riset terdahulu menjadi teknik yang digunakan dalam pengumpulan data. Bahan pustaka yang didapat dari berbagai referensi dianalisis secara kritis dan mendalam agar dapat mendukung proposisi dan gagasan. Metode analisis menggunakan analisis konten dan analisis deskriptif. Analisis konten dan analisis deskriptif digunakan untuk mendapatkan data melalui dokumentasi dan observasi. Topik permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep perpajakan di Indonesia pada Pasal 1 Ayat 1 UU No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan konsep perpajakan dalam perspektif hukum Islam.

Telah diketahui bahwa 87,2% penduduk negara Indonesia adalah penganut agama Islam sehingga apakah konsep yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan konsep perpajakan dalam Islam terutama pada hukum Islam. Peneliti mengambil fokus pada hukum Islam tersebut sebagai data sekunder yang ditambah dengan buku dan jurnal yang membahas konsep perpajakan menurut hukum Islam. Data primer diperoleh dari UU RI No.28 Tahun 2007 tentang KUP dan terfokuskan pada Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu) Pengumpulan data serta sinkronisasi dari kedua data tersebut diuraikan melalui kata-kata yang dapat dipahami oleh umum. Langkah terakhir yaitu penarikan kesimpulan setelah penguraian dan sinkronisasi data.

4. HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Analisis Konsep Perpajakan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 Ayat 1

Dalam perkembangan sejarah, pajak memang sudah muncul sejak periode berkembangnya sistem monarki dan pada masa itu penyebutannya bukanlah “pajak”. Upeti digunakan sebagai istilah yang merujuk pada sistem yang serupa seperti pajak, di mana upeti merupakan pemberian hasil panen maupun barang berharga lainnya kepada pihak kerajaan terutama untuk raja. Dalam praktiknya upeti kala itu juga digunakan untuk kepentingan negara (kerajaan) dalam mempertahankan dan melindungi kesejahteraan rakyatnya. Sistem upeti pada periode tersebut memiliki kemiripan dengan konsep perpajakan. Konsep perpajakan yang dikenal di Indonesia merujuk pada UU KUP No.28 Tahun 2007 pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) yang berbunyi:

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Konsep perpajakan yang tertuang pada undang-undang tersebut mencerminkan bagaimana pajak berperan sebagai poros utama pemerintah Indonesia dalam menjaga kemakmuran rakyatnya. Dalam prosesnya, masyarakat dimaknai dengan pihak yang tertanggung melalui pihak pengelola pajak (pemerintah) untuk nantinya diserahkan kepada penerima pajak (negara). Adapun sifat dari pajak sendiri adalah memaksa, memaksa dapat diartikan sebagai keadaan di mana seseorang atau badan memiliki tanggung jawab yang harus segera dipenuhi dan tidak bisa menghindari dari tanggung jawab tersebut karena pemerintah menggunakan landasan undang-undang. Walaupun imbalan yang didapatkan dari pembayaran pajak tidak memiliki efek secara langsung, karena pajak digunakan untuk kemakmuran rakyat pada skala yang sebesar-besarnya. Kontribusi yang diberikan oleh pribadi atau badan hanya akan dipungut oleh pemerintah dan pemerintah melalui lembaga pemungut memiliki hak untuk memungut pajak karena memang sudah tertuang sah dalam undang-undang.

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutnya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Kegiatan administrasi yang memiliki kaitannya dengan pajak pusat bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Konsultasi Perpajakan (KP2P) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan, pajak daerah pengelolaan administrasinya dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi pemerintah daerah setempat. Pajak pusat memiliki beberapa jenis seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. Jenis pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB Pedesaan dan Perkotaan; dan pajak daerah lainnya. Sistem pemungutan pajak di Indonesia memiliki tiga sistem yang terdiri dari Self-Assessment System, Official Assessment System, Withholding Assessment System.

Adanya penggolongan jenis pajak dan sistem pemungutan yang digunakan tersebut mengindikasikan konsep perpajakan yang telah disebutkan pada pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) merupakan indikator pemerintah dalam merumuskan perpajakan yang sesuai pada garis besar konsep perpajakan UU KUP. Pada pasal 1 ayat (1) juga terdapat penjelasan terkait fungsi pajak. Pajak berfungsi sebagai keuangan negara (Budgetair) yaitu sebagai sumber pendapatan negara di mana dana tersalurkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur sebagai fasilitas umum dan kepentingan negara itu sendiri. Fungsi selanjutnya yaitu mengatur (Regulerend) yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan lapangan, seperti lapangan ekonomi dan sosial masyarakat. Pajak distribusi merupakan fungsi pemerataan sebagai penyeimbang antara pembagian pendapatan dan kebahagiaan kesejahteraan rakyat. Realisasi dari sumber penerimaan keuangan negara juga transparan sehingga memudahkan masyarakat maupun badan dalam memantau pajak yang mereka berikan kepada negara.

4.2 Analisis Konsep Perpajakan dalam Perspektif Islam
Secara etimologi, pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Dharibah, yang berasal dari kata ضرب, يضرب, ضربا yang artinya: mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain (Munawwir, 2002). Sedangkan secara istilah, terdapat pendapat ulama yang memberikan definisi pajak dalam Islam yang dikutip melalui buku pajak menurut syariah yang ditulis oleh Gusfahmi: 2007, salah satunya pendapat dari Abdul Qadim Zallum. Ia berpendapat, Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada uang/harta. Pada pengertian tersebut terdapat suatu syarat terjadinya pajak yaitu “pada kondisi baitul mal tidak ada uang/harta”. Beban pajak (dharibah) juga hanya dibebankan pada masyarakat muslim dan pembiayaan wajib tidak boleh melebihi dari jumlah kebutuhan kekosongan dari baitul mal itu sendiri. Apabila baitul mal sudah terisi kembali maka pajak dapat dihapuskan atau tidak diberlakukan kembali.

Selain Dharibah, terdapat Kharaj dan Jizyah yang sering disamakan artikan sebagai pajak. Namun ketiganya memiliki makna yang berbeda.

Nama/Sebutan Objek Subjek
Dharibah (pajak) Harta selain zakat Kaum Muslim
Jizyah Jiwa (An Nafs) Non Muslim
Kharaj Tanah Taklukan Non Muslim

Pengertian kharaj diartikan hanya sebagai pajak tanah dan jika diartikan dengan istilah pajak dalam sistem ekonomi Islam, hasilnya akan rancu dengan istilah pajak atas penghasilan dan pendapatan. Sama halnya dengan jizyah dengan objek jiwa jelas tidak sama dengan dharibah. Maka penyebutan jizyah tidak berubah. Konsep dharibah juga tidak dapat diterapkan pada pajak bea dan cukai (‘ushr), yakni pemungutan pajak yang dipungut dari sumber barang impor atau ekspor sebab besaran ‘ushr sama dengan besaran yang dipungut oleh negara mereka (asal barang). Dari bermacamnya penerjemahan, banyak yang menyatukan ketiga kata tersebut dalam pemaknaan pajak yang sama padahal tidaklah sama karena objek dan subjeknya yang berbeda-beda satu sama lain.

Modernisasi pengetahuan mendorong konsep Dharibah mengalami perkembangan. Pajak saat ini memang menjadi kewajiban warga negara, di mana dalam hal ini adalah Indonesia dengan populasi penganut agama muslim dengan persentase lebih tinggi dibandingkan agama lain. Persentase tersebut juga mendorong pengeluaran negara yang tinggi. Apabila pengeluaran tersebut tidak dibiayai maka akan menimbulkan kemudaratan. Pengeluaran yang dimaksud bertujuan untuk kesejahteraan bersama dan mencegah kemudaratan seperti negara yang menjadi bangkrut atau mengalami krisis moneter. Sedangkan mencegah kemudaratan adalah juga sebagai kewajiban, sebagaimana pada kaidah usul fikih (Al-Amidi Abu Al-Hasan, 1440 H).

Pada perjalanan konsep perpajakan, terdapat beberapa perbedaan antara ulama yang setuju dan tidak atas diperbolehkannya pajak. Ulama yang mengatakan pajak itu haram atau tidak diperbolehkan menekankan pada besarnya usaha negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa harus memberikan beban kepada rakyat. Sedangkan, para ulama yang memperbolehkan pajak, menganggap bahwa kokohnya suatu negara merupakan hasil bahu membahu bersama dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama makhluk ciptaan Allah SWT., yang menempati suatu wilayah (negara) dengan catatan bahwa negara tidak mengambil pajak dengan paksaan dan mengatasnamakan dengan kekuasaan maupun dengan cara rampasan (hukumnya haram). Penarikan pajak memunculkan nilai tauhid di mana penarikan pajak dilakukan dalam keadaan tertentu sebagai upaya menghindari kemudaratan. Dengan demikian prinsip sebelum melakukan pemungutan pajak terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 188, yang berbunyi:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.

5. KESIMPULAN

Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian, pertama sistem perpajakan pada Undang-Undang Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu) No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bersubjek pada seluruh penduduk Indonesia yang berdomisili maupun mempunyai usaha di Indonesia. Indonesia juga merupakan negara yang majemuk terdiri dari berbagai latar belakang budaya dan agama, sehingga tidak ada pengecualian pembebasan ataupun kewajiban pajak yang mengatasnamakan agama. Durasi kewajiban pembayaran pajak, juga tidak dapat ditentukan kapan akan berakhir. Hal tersebut dikarenakan pajak merupakan penghasilan utama bagi negara.

Agar penghasilan tersebut dapat optimal maka diperlukan adanya pendataan, di mana pendataan ini akan meminimalkan terlewatnya penanggung jawab. Kedua, konsep perpajakan yang sebagaimana termuat pada Undang-Undang Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu) No.28 Tahun 2007 tidak sejalan dengan dharibah (pajak) dalam konsep perpajakan Islam. Subjek Dharibah adalah umat muslim yang memiliki harta berlimpah atau kaya. Sifat dari Dharibah juga dapat bersifat sementara di mana hanya akan dipungut apabila baitul mal mengalami kekosongan dan setelahnya tidak diberlakukan kembali. Pada Kharaj, Jizyah, dan Ushr terbebankan pada non muslim sebagai usaha mendapatkan haknya bertempat tinggal diwilayah negara Islam. Ketiga, terdapat satu kesamaan yaitu terletak pada tujuan diadakannya pajak yaitu sama-sama untuk kesejahteraan bersama (untuk menghindari mudarat) sehingga banyak ulama yang memperbolehkan diadakannya pajak dengan satu catatan dalam proses pemungutan pajak harus sesuai dengan Al-Quran dan Hadis.

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak, “Fungsi Pajak”, (Sabtu, 27 Mei 2023).

Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007, “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007”, (Kamis, 25 Mei 2023).

Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak, “Jenis Pajak”, (Senin, 29 Mei 2023).

Gusfahmi. 2007. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: Raja Garfindo Persada.

Maman Surahman, Fadilah Ilahi. 2017. “Konsep Pajak Dalam Hukum Islam”. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. Vol.1 No.2 (Juli, 2017). Hlm.166-170.

Miming, Lestari. “Konsep Perpajakan dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Laporan tidak diterbitkan. (Makassar: UIN Alauddin Makassar).

Munawwir, A.W. 2002. Kamus; Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif.

Muhammad Rijal Fadli. 2021. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif”. Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. Vol.21 No.1. Hlm.35.

Putu Ayu Fitriani. Direktorat Jenderal Pajak, https://pajak.go.id/id/artikel/asas-dan-tiga-sistem-pemungutan-pajak-indonesia, “Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia”, (Senin, 29 Mei 2023).

Qur’an Kemenag, https://quran.kemenag.go.id, “Surah Al-Baqarah ayat 188”, (Selasa, 30 Mei 2023).

Riska Mardiana. 2020. “Sistem Perpajakan Di Indonesia Dalam Perspektif Islam Hukum Islam (Analisis Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan)”. Skripsi diterbitkan. (Surakarta: Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas FAI Universitas Muhammadiyah Surakarta).


Sabtu, 26 Oktober 2024

Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) HMPS Perbankan Syariah 2024

 


HMPS Perbankan Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) pada Sabtu-Minggu, 19-20 Oktober 2024, di Korwil PGRI, Kajen. Kegiatan ini mengusung tema "THE LEADERSHIP G.E.N-Z (Good, Ethics, Neoteric, Zeal)" yang bertujuan untuk membekali mahasiswa generasi Z dengan jiwa kepemimpinan yang baik, beretika, dan semangat inovatif. Diharapkan, peserta dapat mengimplementasikan nilai-nilai tersebut baik dalam organisasi maupun dalam kehidupan pribadi, sehingga membentuk karakter kepemimpinan yang solid.


Pelatihan ini diikuti oleh mahasiswa program studi Perbankan Syariah UIN Gus Dur. Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari Sdra. Ihya Ulumudin sebagai ketua penyelenggara dan Sdr. M. Rizky Darmawan, ketua umum HMPS Perbankan Syariah periode 2024. Dalam sesi materi, terdapat empat narasumber yang berpengalaman: Kak Mochamad Yusuf membawakan materi tentang kelembagaan perbankan syariah, Sdri. Bella (DEMA-F) tentang gerakan mahasiswa, Sdri. Putri (SEMA-F) membahas kelegislatifan, dan Sdr. M. Rizky Darmawan tentang leadership. Setiap sesi diakhiri dengan Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi interaktif dalam kelompok kecil untuk memperdalam pemahaman peserta.


Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan senam pagi, permainan, serta pembagian hadiah untuk beberapa kategori. Selain itu, dilakukan pemilihan ketua angkatan program studi Perbankan Syariah 2024. Acara ditutup dengan pembacaan doa penutup. Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjadi pemimpin yang kompeten, inspiratif, dan mampu membawa organisasi menuju kesuksesan yang efektif. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membentuk generasi pemimpin yang siap menghadapi tantangan di masa depan.

MASTERING VIDEOGRAFY FOR BUSINESS TH.2024

 


Pekalongan, 29 September 2024 — HMPS Perbankan Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dengan bangga menyelenggarakan kegiatan "Mastering Videography for Business" yang berlangsung di Meeting Room Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Acara ini mengusung tema "Mastering Video Skills for Business Thrills" dan dihadiri oleh mahasiswa UIN GUSDUR serta masyarakat umum yang ingin mengembangkan keterampilan mereka di bidang videografi.


Kegiatan "Mastering Videography for Business" merupakan pelatihan intensif yang dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang cara mempromosikan bisnis melalui video yang menarik dan efektif. Di era digital saat ini, video telah menjadi salah satu alat pemasaran yang paling kuat, dan acara ini bertujuan untuk membekali peserta dengan teknik dan strategi yang diperlukan untuk memanfaatkan potensi tersebut.


Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan sambutan hangat dari Apriliani Sulistio, yang merupakan perwakilan dari HMPS, serta Ketua Umum M. Rizky Darmawan. Setelah pembukaan, peserta mendapatkan pemaparan materi yang mendalam serta contoh praktik langsung dari Kak Nusa Teguh, seorang enthusiast videografi mobile yang telah berpengalaman di bidang ini. Nusa membagikan tips dan trik untuk menghasilkan video yang menarik, serta teknik pengeditan yang dapat meningkatkan kualitas konten video.


Sebagai moderator, Riska Yuliyanti, Duta Perbankan Syariah 2024, turut membantu memandu jalannya acara, memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi dan mengajukan pertanyaan. Pada sesi terakhir, peserta diajak untuk berlatih secara langsung dalam pembuatan video produk yang menarik. Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB, di mana peserta diharapkan dapat menerapkan ilmu yang telah didapatkan dalam kegiatan ini.


Hasil video yang dibuat oleh peserta kemudian diunggah di akun Instagram pribadi mereka, dan video terbaik akan dipilih untuk mendapatkan hadiah serta sertifikat editing terbaik. Ini adalah langkah yang menarik untuk mendorong kreativitas peserta sekaligus memberi penghargaan atas usaha mereka.


Melalui acara ini, HMPS Perbankan Syariah berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan dan pemahaman yang lebih luas mengenai pemasaran produk melalui video marketing. Dengan keterampilan videografi yang dikuasai, peserta diharapkan dapat menciptakan konten yang menarik dan efektif untuk mendukung keberhasilan bisnis mereka di masa depan.


Semoga kegiatan ini menjadi awal yang baik bagi para peserta untuk menjelajahi dunia videografi dan meningkatkan kemampuan mereka dalam memasarkan produk secara kreatif dan inovatif.

Pelatihan Karya Tulis Ilmiah HMPS Perbankan Syariah UIN GUSDUR 2024

 


HMPS Perbankan Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan pelatihan karya tulis ilmiah pada Minggu, 4 Agustus 2024, di Gedung FEBI Kampus 2 UIN Gusdur, Pekalongan. Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB ini bertujuan untuk mengasah kemampuan menulis karya ilmiah secara sistematis dan baik, sehingga peserta dapat menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas. Karya ilmiah sendiri adalah tulisan yang didasarkan pada hasil penelitian atau kajian dengan metode ilmiah yang terstruktur dan objektif.


Pelatihan ini diikuti oleh seluruh anggota HMPS Perbankan Syariah UIN Gus Dur. Acara diawali dengan sambutan dari Sdri. Nailatul Thisania selaku ketua penyelenggara dan Sdr. M. Rizky Dermawan, ketua umum HMPS Perbankan Syariah periode 2024. Sdri. Nela Maudina, demisioner ketua umum HMPS periode 2023 yang kini menjabat sebagai koordinator Departemen Ekonomi dan Keilmuan DEMA FEBI, menjadi narasumber utama yang menyampaikan materi tentang teknik penulisan karya ilmiah.


Pada sesi materi, peserta dibekali pemahaman mengenai penentuan judul yang baik dan penulisan yang terstruktur. Untuk memperdalam pemahaman, sesi diskusi interaktif diadakan dengan membagi peserta dalam kelompok-kelompok kecil. Diskusi ini memberi kesempatan bagi peserta untuk langsung mempraktikkan dan memperdalam pemahaman tentang teknik penulisan ilmiah.


Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta mampu menyusun karya tulis ilmiah yang lebih berkualitas dan berpotensi menjadi referensi bagi banyak orang. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan peserta agar lebih siap menghadapi tantangan akademik yang membutuhkan keterampilan menulis ilmiah.

STUDY BANDING HMPS PS UIN GUSDUR PEKALONGAN X HMPS PS UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA 2024

 


Pada Jumat, 21 Juni 2024, Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbankan Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Pekalongan melaksanakan kegiatan studi banding ke Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Acara ini berlangsung secara offline di Kampus 4 UAD, Yogyakarta.

Kegiatan ini diikuti oleh anggota HMPS Perbankan Syariah dari kedua universitas, yakni UIN Gus Dur Pekalongan dan UAD Yogyakarta. Tujuan utama dari studi banding ini adalah untuk mempererat hubungan baik dan menjalin kerja sama antara kedua HMPS Perbankan Syariah. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi positif yang dapat mendukung perkembangan organisasi mahasiswa dalam bidang perbankan syariah.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Umum HMPS Perbankan Syariah UAD dan Ketua Umum HMPS Perbankan Syariah UIN Gus Dur, M. Rizky Dermawan. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sesi perkenalan, termasuk profil HMPS, program studi, serta visi dan misi masing-masing. Sesi ini juga diisi dengan pemaparan tugas dan fungsi setiap divisi dari kedua organisasi mahasiswa.

Selama kurang lebih empat jam, kegiatan ini menjadi kesempatan berharga bagi HMPS Perbankan Syariah UIN Gus Dur untuk berbagi gagasan dan berdiskusi dengan HMPS Perbankan Syariah UAD, sehingga tercipta pertukaran ide yang bermanfaat bagi kedua pihak.

Kami, segenap anggota HMPS Perbankan Syariah UIN Gus Dur, mengucapkan terima kasih kepada HMPS Perbankan Syariah UAD atas sambutan hangatnya. Semoga kolaborasi ini dapat terus berlanjut dan membawa kesuksesan bagi kedua organisasi dalam mengembangkan program kerja yang bermutu.

“Pertemuan ini adalah jembatan untuk menciptakan inovasi yang berani dalam kegiatan perkuliahan maupun organisasi, dan kami berharap bisa terus melangkah bersama demi kemajuan kedua universitas.”

Rabu, 19 Juni 2024

PUNCAK ACARA ISLAMIC BANGKING FESTIVAL HMPS PERBANKAN SYARI'AH 2024

 


Pada tanggal 27-28 Mei 2024, di halaman Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Gusdur menjadi saksi terselenggaranya Puncak Islamic Banking Festival (IBF), sebuah acara istimewa yang memperingati hari lahir HMPS Perbankan Syariah ke-6 dan Hari Slatriata 1 Perbankan Syariah UIN Gusdur Pekalongan yang ke-20.


Kegiatan berlangsung selama dua hari penuh. Dimeriahkan juga dengan Expo UMKM selama dua hari. Hari pertama dibuka pada pukul 09.00 dengan sambutan dari berbagai pihak, termasuk OC Pradiva, SC Prastiyo, Ketua Umum HMPS Rizky Darmawan, serta Pak Kaprodi. Acara dilanjutkan dengan penampilan grand finalis lomba, mencakup lomba tari, business plan, dan orasi. Istirahat siang diisi dengan hiburan musik dari band, diakhiri dengan pengumuman pemenang lomba yang telah dinilai oleh para juri.


Hari kedua menampilkan acara pemilihan Putra dan Putri Duta Perbankan Syariah UIN Gusdur dimulai dari pukul 09.00. Finalis menampilkan bakat dan minat mereka, yang dinilai oleh juri terkait. Acara ditutup dengan pengumuman pemenang dan diselangi penampilan penutup dari band jirolu pada pukul 13.00.

Sabtu, 18 Mei 2024

SEMINAR NASIONAL HMPS PERBANKAN SYARIAH UIN GUSDUR 2024

 


Pada hari ini, 18 Mei 2024, telah diselenggarakan Seminar Nasional oleh HMPS Perbankan Syariah FEBI UIN Gusdur 2024 dengan tema "Transformasi Peningkatan Akses Perbankan Syariah pada Masyarakat Melalui Penggunaan Teknologi Digital". Acara yang bertempat di Student Center UIN Gusdur, Kampus 2 Kajen ini merupakan upaya konkrit dalam mendiskusikan dan mempromosikan pentingnya perbankan syariah dalam menghadapi era digital.


Acara dimulai tepat pukul 08.15 WIB dengan pembukaan yang disampaikan oleh MC. Pembukaan ini tidak hanya berisikan sambutan dari OC, TUM, dan Dekan FEBI, tetapi juga menampilkan penampilan Tari yang memperkaya suasana acara. Selanjutnya, materi disampaikan oleh dua pemateri ahli, yaitu Puguh Widiyatmoko dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Dr. Taufik Hidayat, M.Ec. dari National Committee for Islamic Economic and Finance (NKEKS), yang dipandu oleh moderator, Ita Nopita, demisioner HMPS Perbankan Syariah 2021.


Peserta seminar yang ditargetkan sejumlah 100 orang kurang lebihnya telah berhasil tercapai dengan baik. Kehadiran peserta dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan dosen, menjadi bukti betapa pentingnya topik yang dibahas dalam seminar ini.


Acara ini tidak hanya memberikan wawasan yang berharga kepada para peserta mengenai pentingnya transformasi peningkatan akses perbankan syariah melalui pemanfaatan teknologi digital, tetapi juga menjadi forum untuk berbagi pengalaman dan pemikiran dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan. Semoga ilmu yang didapatkan dapat menjadi bekal berharga bagi perkembangan perbankan syariah di masa yang akan datang, serta menjadi langkah awal dalam mewujudkan visi perbankan syariah yang inklusif dan berkelanjutan.


Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung suksesnya acara ini, termasuk panitia penyelenggara, pemateri, moderator, serta semua peserta yang telah turut serta dalam mewujudkan kesuksesan acara ini.

MEET UP MABA JALUR UM-PTKIN 2026

  Pekalongan — Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalo...