Minggu, 23 Maret 2025

DIKARA RAMADHAN 2025

Kegiatan Dikara Ramadhan 2025: Indahnya Ramadhan, Harmoni Kepedulian

Gambar foto bersama 
Sumber: koleksi pribadi 

Pekalongan – Himpunan Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah (HMPS PS) melalui Badan Pengurus Harian sukses menyelenggarakan kegiatan Dikara Ramadhan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Acara yang berlangsung di Panti Asuhan Arrobitoh yang beralamatkan di Poncol, Kota Pekalongan ini mengusung tema Indahnya Ramadhan, Harmoni Kepedulian dengan bertujuan menumbuhkan jiwa sosial mahasiswa terhadap sesama terutama di bulan Ramadhan.

Jalannya Acara

Acara dibuka pada pukul 15.00 WIB oleh pembawa acara. Selanjutnya, kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, diikuti oleh sambutan dari ketua pelaksana sdri. Yulis Agustin, ketua umum HMPS PS sdri. Elsa Azzahra, serta perwakilan dari pihak panti asuhan. Setelah sesi sambutan, ditayangkan dua film edukatif yaitu Keutamaan Berpuasa oleh Riko The-Series dan Ngabuburit oleh Pemuda Gemilang, penayangan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi anak-anak panti terutama tentang hal-hal dalam berpuasa.

Kegiatan semakin asik dengan diisi sesi ice breaking dan permainan seru yang mengasah kreativitas dan konsentrasi serta memberikan hiburan bagi anak-anak panti. Selain itu, HMPS PS juga berbagi kebahagiaan dengan membagikan takjil di jalan raya kepada masyarakat sekitar panti, meskipun pada saat acara tengah hujan, tidak menyurutkan semangat HMPS PS untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Khataman Al-Qur’an juga menjadi salah satu agenda pada kegiatan sore hari itu. 

Mauidzoh Khasanah oleh Ustaz Hadun

Pada pukul 16.30 WIB, acara dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ustaz Hadun. Dalam ceramahnya, beliau menekankan pentingnya menuntut ilmu, baik ilmu dunia maupun ilmu akhirat, agar terhindar dari kebodohan (Al-Jahlu).

Selain itu, beliau juga membahas keutamaan malam Lailatul Qadr yang terdapat dalam surah Al-Qadr. Malam yang istimewa ini memberikan pahala ibadah setara dengan 83 tahun lebih atau seribu bulan. Segala doa yang dipanjatkan pada malam lailatul qadr akan dikabulkan oleh Allah SWT. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa setiap ibadah wajib pada bulan Ramadhan akan dilipatgandakan pahalanya, sementara ibadah sunnah akan bernilai setara dengan ibadah wajib. Namun, beliau juga mengingatkan bahwa kemaksiatan yang dilakukan di bulan Ramadhan akan mendapatkan dosa yang berlipat ganda.

Berbuka Puasa dan Santunan Anak Yatim

Setelah mendengarkan ceramah, peserta bersama anak-anak panti asuhan menikmati momen berbuka puasa bersama. Acara dilanjutkan dengan sholat Maghrib berjamaah, sesi foto bersama antara pengurus HMPS PS dan anak-anak panti asuhan, serta pemberian santunan kepada anak yatim dan piatu sebagai bentuk kepedulian sosial.

Pada pukul 18.45 WIB, kegiatan Dikara Ramadhan resmi ditutup oleh pembawa acara. Diharapkan, kegiatan ini dapat membawa keberkahan, kebahagiaan, serta sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Terima kasih kepada seluruh pihak dan donatur yang telah berpartisipasi baik berupa moril maupun materil sehingga acara ini dapat terselenggara. Semoga semangat kepedulian anggota HMPS PS terus tumbuh agar lebih bermanfaat bagi sesama.


Penulis: Medinfo 2025

Jumat, 07 Maret 2025

SOSIALISASI PERBANKAN SYARIAH 2025

 SOSIALISASI PERBANKAN SYARIAH 2025

Gambar foto bersama
Sumber: koleksi pribadi 


Pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025, Departemen Public Relation HMPS Perbankan syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan telah berhasil melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perbankan Syariah dengan tema "Sharia banking: A Smart Choice for The Future" yang memiliki arti "Perbankan Syariah adalah pilihan cerdas untuk masa depan".

Kegiatan Sosialisasi Perbankan Syariah merupakan salah satu program kerja rutin dari departemen Public Relation HMPS Perbankan Syariah setiap tahunnya, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan perbankan syariah dan memberikan pengetahuan lebih mendalam mengenai perbankan syariah kepada masyarakat khususnya siswa-siswi SMA.

Acara dibuka dengan sambutan oleh OC acara Sdri. Rifel Shiva Aura serta mandataris ketua umum HMPS Perbankan Syariah 2025 yaitu Sdri. Elsa Az Zahra serta kepala sekolah SMA N 1 Kesesi Dr. Sigit Mangun Wardoyo S.pd, M.pd.

Selanjutnya, dilakukan pemaparan materi mengenai Program studi Perbankan Syariah oleh Kak M. Fathrezza Imani yang di dampingi oleh duta Perbankan Syariah tahun 2024 yaitu Kak Dimas Jaya Tri Samudera.

Kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi langsung dengan narasumber, selain itu diadakan kuis agar peserta dapat mengingat kembali materi yang telah disampaikan oleh pemateri sehingga mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai topik yang dibahas.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh siswa-siswi kelas 12 SMA N 1 Kesesi, serta pengurus HMPS Perbankan Syariah periode 2025. Acara berjalan dengan lancar dan ditutup dengan penyerahan reward serta doa' penutup. 

Semoga kegiatan Sosialisasi Perbankan Syariah ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan lebih luas mengenai perbankan syariah bagi para peserta, serta untuk memperkuat hubungan antara HMPS Perbankan Syariah dengan SMA N 1 Kesesi.


Penulis: Medinfo 2025

Senin, 24 Februari 2025

TRAINING PUBLIC SPEAKING 2025

 

Gambar: Koleksi Pribadi

Pada tanggal 23 Februari 2025, Departemen Public Relation HMPS Perbankan Syariah telah sukses menyelenggarakan kegiatan Training Public Speaking yang bertempat di Meeting Room FEBI Lantai.3 kampus satu UIN K.H ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN dengan mengusung tema "Your Voice, Your Brand: Developing Personal Branding with Public Speaking".  Tema kali ini memiliki makna bahwa suara dan cara seseorang berbicara di depan umum adalah bagian penting dalam membangun personal branding. Tema ini menekankan bahwa cara seseorang berbicara dan menyampaikan ide dapat memperkuat citra dirinya, membangun kredibilitas, serta menciptakan pengaruh yang lebih besar.

Kegiatan ini diperuntukkan bagi para mahasiswa dan masyarakat umum sebagai wujud dari komitmen departemen Public Relation HMPS Perbankan Syariah UIN K.H ABDURRAHMAN WAHID untuk mendukung pengembangan kemampuan dan seni berbicara di depan umum atau publik speaking bagi mahasiswa khususnya dan juga masyarakat umum. 

Kegiatan kali ini dibuka sedikit berbeda dari acara biasanya. Pada kegiatan ini Master of Ceremony menggunakan 3 bahasa dalam penyampaiannya yaitu, bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan bahasa Arab. Selanjutnya, Sdri. Widia Reza Valentina memberikan sambutan sebagai ketua pelaksana dan setelahnya sambutan dari Ketua Umum HMPS Perbankan Syariah, Elsa Az Zahra yang sekaligus membuka acara. 

Dalam pelaksanaannya kegiatan ini mengundang pemateri yaitu Kak Dyah Kusuma Dewi yang merupakan public speaker dan juga social enthusiast. Kak Dyah memberikan banyak informasi tentang cara, tips, dan hal-hal yang tidak diperkenankan bagi seorang Public speaker yang baik, hingga mengajak para peserta praktek langsung menjadi MC dan juga pembawa berita.

Kegiatan berjalan dengan sangat seru ditambah terdapat kuis yang menjadikan para peserta merefresh memori terkait materi yang baru disampaikan, setelahnya diadakan juga Rencana Tindak Lanjut atau RTL bagi para peserta dengan menerapkan materi yang telah disampaikan melalui praktek pembacaan berita secara individu yang dipandu oleh para pengurus HMPS Perbankan Syariah. 

Kami berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua peserta dalam pengembangan kemampuan berbicara mereka di depan umum. Semoga para peserta dapat mengambil manfaat yang maksimal dari kegiatan ini untuk kemajuan pribadi dan profesional mereka.

Kamis, 06 Februari 2025

PELANTIKAN ORMAWA FEBI

        

       

Badan Pengurus Harian HMPS Perbankan Syariah UIN KH.Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rabu (5 Februari 2025) telah menyelenggarakan kegiatan pelantikan ORMAWA FEBI (organisasi mahasiswa fakultas ekonomi dan bisnis islam) yang diikuti oleh pengurus baru baik SEMA, DEMA, HMPS, dan UKM-F yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Kampus 1 UIN KH.Abdurrahman Wahid Pekalongan dengan tema "Menjadi Pemerintahan Mahasiswa Yang Berkontribusi Unggul".

Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan parade yang dihadiri oleh Dekan FEBI Ibu Dr. Hj. Shinta Dewi Rismawati, S.H., M.H., beserta jajarannya. Setelah itu dilanjutkan dengan pengukuhan pengurus yang dipimpin oleh Bapak Dr. Achmad Tubagus Surur M.Ag.,dan diikuti oleh semua pengurus Ormawa FEBI yang hadir dalam kegiatan tersebut. Dilanjut dengan sambutan-sambutan oleh Ibu Dekan FEBI Ibu Prof Dr. Hj. Shinta Dewi Rismawati S.H., M.H., Dalam sambutannya berisi tentang motivasi-motivasi untuk pengurus.

Acara selanjutnya dibawakan beberapa materi terkait sosialisasi SPJ (surat pertanggungjawaban jabatan) dan juga sosialisasi regulasi kegiatan kemahasiswaan UIN KH.Abdurrahman Wahid Pekalongan. Materi tersebut memuat tentang anggaran-anggaran baik DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) maupun non DIPA. Pada tahun ini terdapat perbedaan pada regulasi pembelian barang-barang yang diharuskan menyertakan nomor NIK (nomor induk kependudukan) guna keperluan pajak selain struk pembelian yang sudah lazim disertakan pada tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, disampaikan juga terkait ketentuan honor narasumber sebagai berikut: tidak adanya honor bagi narasumber yang memiliki background sebagai mahasiswa dan atau masih berkaitan dengan kampus seperti dosen dan staff serta alumni. Dengan kata lain, honor hanya diperuntukan bagi narasumber yang berasal dari luar kampus. 

Tujuan dari diadakannya kegiatan pelantikan dan pengukuhan ORMAWA FEBI ini adalah untuk meresmikan pengurus baik SEMA, DEMA, HMPS dan UKM-F yang telah dipilih melalui open rekruitment masing-masing organisasi. Harapannya dengan diresmikannya kepengurusan baru ini bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab antar mahasiswa.


Rabu, 22 Januari 2025

RAPAT KERJA HMPS PERBANKAN SYARIAH 2025


Badan Pengurus Harian HMPS Perbankan Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Rabu (22 Januari 2025) telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja yang diikuti oleh pengurus HMPS Perbankan Syariah periode 2025. Kegiatan Rapat Kerja dilaksanakan di Aula Fakultas Syari'ah  dengan mengusung tema "Building Synergi for Growing Together" dengan arti "membangun sinergi untuk tumbuh bersama". 


Kegiatan dibuka dengan kalimat Basmallah sebagai harapan kelancaran acara, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh Sdr. Wahyu Eko Setiawan, dan sambutan dari Sdri. Hanim Fildza Mutiara sebagai ketua pelaksana serta mandataris ketua umum HMPS Perbankan Syariah periode 2025 yaitu, Sdri. Elsa Az Zahra.  Serta untaian doa yang dibacakan oleh Sdri. Ayu Fatmawati. 


Dalam sambutannya Sdri. Hanim Fildza Mutiara mengatakan terkait harapan terhadap kegiatan ini. "harapannya semoga dengan acara ini bisa menambah wawasan dan juga memupuk rasa solidaritas, integritas, loyalitas serta komitmen yang tinggi dalam berorganisasi".

Pemaparan program kerja setiap departemen menjadi acara inti dalam kegiatan ini. Masing-masing departemen menyampaikan program kerja yang akan direalisasikan dalam satu periode dengan memaparkan latarbelakang, tujuan, serta konsep dari setiap program kerja. Setelah pemaparan maka dibuka sesi tanya jawab bagi anggota departemen lainnya dan bagi perwakilan SEMA-F yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Ahmad Farun Mufli dan Sdr. Rizky Darmawan sebagai perwakilan dari DEMA-F untuk Masukan dan sarannya.

 

Rapat kerja adalah pertemuan sekelompok orang yang diadakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merencanakan program kerja yang akan dilakukan oleh suatu organisasi. Atau juga rapat kerja bisa didefinisikan sebagai diskusi internal untuk membahas program kerja suatu organisasi yang biasanya dihadiri oleh seluruh anggota organisasi. Rapat kerja juga biasa diadakan untuk mencari solusi bersama atas tantangan dan hambatan yang dihadapi suatu Organisasi 


Diadakannya kegiatan ini merupakan cara untuk mematangkan arah dan tujuan organisasi yang direpresentasikan melalui kinerja para anggotanya dalam pelaksanaan program kerja yang telah direncanankan. Diharap melalui kegiatan ini para calon pengurus HMPS Perbankan Syariah nantinya dapat menjalankan setiap program kerja secara baik dan dengan motivasi yang tinggi untuk satu tujuan yang sama.

Selasa, 14 Januari 2025

PLANNING FOR PROGESS & PRA RAKER HMPS PERBANKAN SYARIAH 2025

 


Sebagai bagian dari program kerja departemen PSDI (pengembangan sumberdaya Insani) HMPS Perbankan Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan,  menyelenggarakan kegiatan Planning for Progress bagi para pengurus HMPS Perbankan Syariah 2025. Kegiatan ini diadakan pada Minggu-Senin (12-13/01/2025). 


Kegiatan Planning for Progress ini diikuti oleh 43 Calon pengurus HMPS Perbankan Syariah 2025 yang bertempat di Balai Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan dengan tema "Building Synergi for Growing Together" yang memiliki arti "membangun sinergi untuk tumbuh bersama". Diharapkan kedepannya pengurus HMPS mampu bersinergi dengan hubungan yang harmonis dan mengoptimalkan kemampuan masing-masing calon pengurus untuk membangun HMPS Perbankan Syariah menjadi organisasi yang solid dan berkontribusi pada pemberdayaan mahasiswa dilingkungan perbankan syariah khusunya, untuk mewujudkan prodi perbankan syariah yang unggul.


Kegiatan dimulai dengan pembukaan dilanjut pembacaan ayat suci Al-Qur'an oleh Sdr. Puja Maha fatekha. Kemudian sambutan oleh Sdr. Akbar Rizky Malubi sebagai ketua pelaksana dan Sdr. Elsa Az Zahra sebagai mandataris ketua umum HMPS Perbankan Syariah periode 2025. Selanjutnya para peserta mendapatkan materi berupa wawasan tentang manajemen organisasi dengan pembicara Kak Mochammad Yusuf selaku demisioner ketua umum HMPS Perbankan Syariah periode 2021. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sosialisasi peraturan mahasiswa atau PERMA oleh SEMA-F. 


Untuk kegiatan selanjutnya, ada Pemaparan tupoksi dan pembahasan program kerja setiap departemen. Empat departemen yang terdiri dari departemen PSDI (Pengembangan Sumberdaya Insani), departemen PI (Pengembangan Intelektual), departemen PR (Public Relation), dan departemen Medinfo (Media dan Informasi), serta BPH (Badan pengurus Harian). Masing-masing departemen menyampaikan program kerjanya yang direncanakan akan dilaksanakan pada periode 2025 nantinya. 


Pada malam harinya sarasehan bersama para demisioner pengurus HMPS Perbankan Syariah menjadi acara selanjutnya. Demisioner dari periode 2021-2024 berkumpul, berbincang santai dan saling bertukar pikiran bersama para pengurus HMPS Perbankan Syariah periode 2025, Untuk mengeratkan jalinan silaturahmi antar periode, dan meningkatkan kualitas HMPS Perbankan Syariah pada periode selanjutnya. 


Senam pagi membuka rangkaian acara pada hari kedua dilanjutkan dengan permainan yang sangat seru sehingga ikatan antar peserta menjadi lebih akrab. Kemudian kegiatan Planning for Progress ditutup dengan pembagian hadiah serta penutupan. Melalui kegiatan Planning for Progress ini pengurus HMPS Perbankan Syariah memulai langkah awal membentuk sinergi didalam organisasi yang menjadi dasar hadirnya organisasi yang kompeten dan unggul.

Jumat, 13 Desember 2024

ANALISIS KOMPARASI KONSEP PERPAJAKAN PASAL 1 AYAT 1 UU NO.28 TAHUN 2007 TENTANG KUP DENGAN KONSEP PERPAJAKAN PERSPEKTIF ISLAM

Berikut adalah salinan ulang persis dari dokumen jurnal:


ANALISIS KOMPARASI KONSEP PERPAJAKAN PASAL 1 AYAT 1 UU NO.28 TAHUN 2007 TENTANG KUP DENGAN KONSEP PERPAJAKAN PERSPEKTIF ISLAM

Arief Nurrohman
Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Jalan Pahlawan KM.05 Rowolaku Kajen Kab. Pekalongan (0285) 412575
arief.nurrohman@mhs.uingusdur.ac.id

Abstrak
Analisis Komparasi Konsep Perpajakan Pasal 1 Ayat 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP dengan Konsep perpajakan Perspektif Islam. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak, mengatur konsep perpajakan di Indonesia. Di dalamnya mengatur kewajiban setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan untuk membayar pajak. Penduduk Indonesia merupakan mayoritas Islam, kenyataan ini kemudian menimbulkan gejolak pertanyaan apakah konsep perpajakan yang termuat pada Undang-Undang di Indonesia telah sesuai dengan konsep perpajakan dalam Islam yang di mana dalam proses perkembangannya berpedoman pada Al-Quran dan Hadis. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep perpajakan yang tertera dalam Undang-Undang dengan konsep perpajakan pandangan Islam. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian pustaka yang dihimpun dari berbagai sumber artikel dan jurnal-jurnal ilmiah. Penelitian ini memperoleh hasil yaitu terdapat satu kesamaan yang terletak pada tujuan diadakannya pajak itu sendiri yaitu sama-sama untuk kesejahteraan rakyat dan dalam Islam hal tersebut merupakan bagian dari menghindari kemudaratan.

Kata Kunci: Pajak, Undang-Undang, Islam

1. PENDAHULUAN

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Peranan tersebut akan menjadi maksimal dengan campur tangan dari para wajib pajak dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Peneliti memandang pentingnya memahami konsep dasar perpajakan bagi para wajib pajak akan mendukung keberhasilan pajak sebagai sumber pendapatan negara.

Kendala utama yang ada dalam upaya peningkatan ini adalah kurangnya pemahaman konsep perpajakan sehingga menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat (wajib pajak) terhadap pemerintah. Kendala selanjutnya yaitu, pajak belum dianggap sebagai sebuah kewajiban yang bernafaskan agama. Dibandingkan dengan zakat yang sudah menjadi rahasia umum bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban. Kendala yang ketiga, mengenai adanya tanggung jawab ganda, di mana Muzakki (wajib zakat) pun memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. Munculnya kendala-kendala tersebut, terutama pada kendala pertama dirasa sangat perlu adanya pemahaman konsep tentang perpajakan untuk mengatasi keraguan masyarakat. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk dengan berbagai latar belakang agama maupun budaya. Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, saat ini ada lebih dari 207 juta muslim di Indonesia atau setara dengan 87,2%. Oleh sebab itu, dalam penelitian ini, peneliti akan membandingkan dua konsep perpajakan yaitu konsep perpajakan yang terdapat dalam Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu) UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan konsep perpajakan dalam Islam. Penelitian ini memfokuskan konsep perpajakan dalam Islam melalui perspektif hukum Islam.

2. RUMUSAN MASALAH
Bagaimana komparasi konsep perpajakan dalam UU KUP Pasal 1 Ayat 1 dengan konsep perpajakan perspektif Islam?

3. METODOLOGI PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan studi pustaka (Library Research). Metode studi pustaka yaitu metode pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Rekonstruksi dan pencarian sumber dari berbagai literatur seperti naskah publikasi, buku-buku, dan riset-riset terdahulu menjadi teknik yang digunakan dalam pengumpulan data. Bahan pustaka yang didapat dari berbagai referensi dianalisis secara kritis dan mendalam agar dapat mendukung proposisi dan gagasan. Metode analisis menggunakan analisis konten dan analisis deskriptif. Analisis konten dan analisis deskriptif digunakan untuk mendapatkan data melalui dokumentasi dan observasi. Topik permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep perpajakan di Indonesia pada Pasal 1 Ayat 1 UU No.28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan konsep perpajakan dalam perspektif hukum Islam.

Telah diketahui bahwa 87,2% penduduk negara Indonesia adalah penganut agama Islam sehingga apakah konsep yang sudah ditetapkan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan konsep perpajakan dalam Islam terutama pada hukum Islam. Peneliti mengambil fokus pada hukum Islam tersebut sebagai data sekunder yang ditambah dengan buku dan jurnal yang membahas konsep perpajakan menurut hukum Islam. Data primer diperoleh dari UU RI No.28 Tahun 2007 tentang KUP dan terfokuskan pada Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu) Pengumpulan data serta sinkronisasi dari kedua data tersebut diuraikan melalui kata-kata yang dapat dipahami oleh umum. Langkah terakhir yaitu penarikan kesimpulan setelah penguraian dan sinkronisasi data.

4. HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Analisis Konsep Perpajakan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 Ayat 1

Dalam perkembangan sejarah, pajak memang sudah muncul sejak periode berkembangnya sistem monarki dan pada masa itu penyebutannya bukanlah “pajak”. Upeti digunakan sebagai istilah yang merujuk pada sistem yang serupa seperti pajak, di mana upeti merupakan pemberian hasil panen maupun barang berharga lainnya kepada pihak kerajaan terutama untuk raja. Dalam praktiknya upeti kala itu juga digunakan untuk kepentingan negara (kerajaan) dalam mempertahankan dan melindungi kesejahteraan rakyatnya. Sistem upeti pada periode tersebut memiliki kemiripan dengan konsep perpajakan. Konsep perpajakan yang dikenal di Indonesia merujuk pada UU KUP No.28 Tahun 2007 pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) yang berbunyi:

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Konsep perpajakan yang tertuang pada undang-undang tersebut mencerminkan bagaimana pajak berperan sebagai poros utama pemerintah Indonesia dalam menjaga kemakmuran rakyatnya. Dalam prosesnya, masyarakat dimaknai dengan pihak yang tertanggung melalui pihak pengelola pajak (pemerintah) untuk nantinya diserahkan kepada penerima pajak (negara). Adapun sifat dari pajak sendiri adalah memaksa, memaksa dapat diartikan sebagai keadaan di mana seseorang atau badan memiliki tanggung jawab yang harus segera dipenuhi dan tidak bisa menghindari dari tanggung jawab tersebut karena pemerintah menggunakan landasan undang-undang. Walaupun imbalan yang didapatkan dari pembayaran pajak tidak memiliki efek secara langsung, karena pajak digunakan untuk kemakmuran rakyat pada skala yang sebesar-besarnya. Kontribusi yang diberikan oleh pribadi atau badan hanya akan dipungut oleh pemerintah dan pemerintah melalui lembaga pemungut memiliki hak untuk memungut pajak karena memang sudah tertuang sah dalam undang-undang.

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutnya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Kegiatan administrasi yang memiliki kaitannya dengan pajak pusat bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Konsultasi Perpajakan (KP2P) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan, pajak daerah pengelolaan administrasinya dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi pemerintah daerah setempat. Pajak pusat memiliki beberapa jenis seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. Jenis pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB Pedesaan dan Perkotaan; dan pajak daerah lainnya. Sistem pemungutan pajak di Indonesia memiliki tiga sistem yang terdiri dari Self-Assessment System, Official Assessment System, Withholding Assessment System.

Adanya penggolongan jenis pajak dan sistem pemungutan yang digunakan tersebut mengindikasikan konsep perpajakan yang telah disebutkan pada pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) merupakan indikator pemerintah dalam merumuskan perpajakan yang sesuai pada garis besar konsep perpajakan UU KUP. Pada pasal 1 ayat (1) juga terdapat penjelasan terkait fungsi pajak. Pajak berfungsi sebagai keuangan negara (Budgetair) yaitu sebagai sumber pendapatan negara di mana dana tersalurkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur sebagai fasilitas umum dan kepentingan negara itu sendiri. Fungsi selanjutnya yaitu mengatur (Regulerend) yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan lapangan, seperti lapangan ekonomi dan sosial masyarakat. Pajak distribusi merupakan fungsi pemerataan sebagai penyeimbang antara pembagian pendapatan dan kebahagiaan kesejahteraan rakyat. Realisasi dari sumber penerimaan keuangan negara juga transparan sehingga memudahkan masyarakat maupun badan dalam memantau pajak yang mereka berikan kepada negara.

4.2 Analisis Konsep Perpajakan dalam Perspektif Islam
Secara etimologi, pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah Dharibah, yang berasal dari kata ضرب, يضرب, ضربا yang artinya: mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain (Munawwir, 2002). Sedangkan secara istilah, terdapat pendapat ulama yang memberikan definisi pajak dalam Islam yang dikutip melalui buku pajak menurut syariah yang ditulis oleh Gusfahmi: 2007, salah satunya pendapat dari Abdul Qadim Zallum. Ia berpendapat, Pajak adalah harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitul mal tidak ada uang/harta. Pada pengertian tersebut terdapat suatu syarat terjadinya pajak yaitu “pada kondisi baitul mal tidak ada uang/harta”. Beban pajak (dharibah) juga hanya dibebankan pada masyarakat muslim dan pembiayaan wajib tidak boleh melebihi dari jumlah kebutuhan kekosongan dari baitul mal itu sendiri. Apabila baitul mal sudah terisi kembali maka pajak dapat dihapuskan atau tidak diberlakukan kembali.

Selain Dharibah, terdapat Kharaj dan Jizyah yang sering disamakan artikan sebagai pajak. Namun ketiganya memiliki makna yang berbeda.

Nama/Sebutan Objek Subjek
Dharibah (pajak) Harta selain zakat Kaum Muslim
Jizyah Jiwa (An Nafs) Non Muslim
Kharaj Tanah Taklukan Non Muslim

Pengertian kharaj diartikan hanya sebagai pajak tanah dan jika diartikan dengan istilah pajak dalam sistem ekonomi Islam, hasilnya akan rancu dengan istilah pajak atas penghasilan dan pendapatan. Sama halnya dengan jizyah dengan objek jiwa jelas tidak sama dengan dharibah. Maka penyebutan jizyah tidak berubah. Konsep dharibah juga tidak dapat diterapkan pada pajak bea dan cukai (‘ushr), yakni pemungutan pajak yang dipungut dari sumber barang impor atau ekspor sebab besaran ‘ushr sama dengan besaran yang dipungut oleh negara mereka (asal barang). Dari bermacamnya penerjemahan, banyak yang menyatukan ketiga kata tersebut dalam pemaknaan pajak yang sama padahal tidaklah sama karena objek dan subjeknya yang berbeda-beda satu sama lain.

Modernisasi pengetahuan mendorong konsep Dharibah mengalami perkembangan. Pajak saat ini memang menjadi kewajiban warga negara, di mana dalam hal ini adalah Indonesia dengan populasi penganut agama muslim dengan persentase lebih tinggi dibandingkan agama lain. Persentase tersebut juga mendorong pengeluaran negara yang tinggi. Apabila pengeluaran tersebut tidak dibiayai maka akan menimbulkan kemudaratan. Pengeluaran yang dimaksud bertujuan untuk kesejahteraan bersama dan mencegah kemudaratan seperti negara yang menjadi bangkrut atau mengalami krisis moneter. Sedangkan mencegah kemudaratan adalah juga sebagai kewajiban, sebagaimana pada kaidah usul fikih (Al-Amidi Abu Al-Hasan, 1440 H).

Pada perjalanan konsep perpajakan, terdapat beberapa perbedaan antara ulama yang setuju dan tidak atas diperbolehkannya pajak. Ulama yang mengatakan pajak itu haram atau tidak diperbolehkan menekankan pada besarnya usaha negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa harus memberikan beban kepada rakyat. Sedangkan, para ulama yang memperbolehkan pajak, menganggap bahwa kokohnya suatu negara merupakan hasil bahu membahu bersama dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama makhluk ciptaan Allah SWT., yang menempati suatu wilayah (negara) dengan catatan bahwa negara tidak mengambil pajak dengan paksaan dan mengatasnamakan dengan kekuasaan maupun dengan cara rampasan (hukumnya haram). Penarikan pajak memunculkan nilai tauhid di mana penarikan pajak dilakukan dalam keadaan tertentu sebagai upaya menghindari kemudaratan. Dengan demikian prinsip sebelum melakukan pemungutan pajak terdapat dalam Q.S Al-Baqarah ayat 188, yang berbunyi:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.

5. KESIMPULAN

Kesimpulan berdasarkan hasil penelitian, pertama sistem perpajakan pada Undang-Undang Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu) No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bersubjek pada seluruh penduduk Indonesia yang berdomisili maupun mempunyai usaha di Indonesia. Indonesia juga merupakan negara yang majemuk terdiri dari berbagai latar belakang budaya dan agama, sehingga tidak ada pengecualian pembebasan ataupun kewajiban pajak yang mengatasnamakan agama. Durasi kewajiban pembayaran pajak, juga tidak dapat ditentukan kapan akan berakhir. Hal tersebut dikarenakan pajak merupakan penghasilan utama bagi negara.

Agar penghasilan tersebut dapat optimal maka diperlukan adanya pendataan, di mana pendataan ini akan meminimalkan terlewatnya penanggung jawab. Kedua, konsep perpajakan yang sebagaimana termuat pada Undang-Undang Pasal 1 (satu) Ayat 1 (satu) No.28 Tahun 2007 tidak sejalan dengan dharibah (pajak) dalam konsep perpajakan Islam. Subjek Dharibah adalah umat muslim yang memiliki harta berlimpah atau kaya. Sifat dari Dharibah juga dapat bersifat sementara di mana hanya akan dipungut apabila baitul mal mengalami kekosongan dan setelahnya tidak diberlakukan kembali. Pada Kharaj, Jizyah, dan Ushr terbebankan pada non muslim sebagai usaha mendapatkan haknya bertempat tinggal diwilayah negara Islam. Ketiga, terdapat satu kesamaan yaitu terletak pada tujuan diadakannya pajak yaitu sama-sama untuk kesejahteraan bersama (untuk menghindari mudarat) sehingga banyak ulama yang memperbolehkan diadakannya pajak dengan satu catatan dalam proses pemungutan pajak harus sesuai dengan Al-Quran dan Hadis.

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak, “Fungsi Pajak”, (Sabtu, 27 Mei 2023).

Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007, “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007”, (Kamis, 25 Mei 2023).

Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak, “Jenis Pajak”, (Senin, 29 Mei 2023).

Gusfahmi. 2007. Pajak Menurut Syariah. Jakarta: Raja Garfindo Persada.

Maman Surahman, Fadilah Ilahi. 2017. “Konsep Pajak Dalam Hukum Islam”. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. Vol.1 No.2 (Juli, 2017). Hlm.166-170.

Miming, Lestari. “Konsep Perpajakan dalam Perspektif Ekonomi Islam”. Laporan tidak diterbitkan. (Makassar: UIN Alauddin Makassar).

Munawwir, A.W. 2002. Kamus; Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif.

Muhammad Rijal Fadli. 2021. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif”. Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum. Vol.21 No.1. Hlm.35.

Putu Ayu Fitriani. Direktorat Jenderal Pajak, https://pajak.go.id/id/artikel/asas-dan-tiga-sistem-pemungutan-pajak-indonesia, “Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia”, (Senin, 29 Mei 2023).

Qur’an Kemenag, https://quran.kemenag.go.id, “Surah Al-Baqarah ayat 188”, (Selasa, 30 Mei 2023).

Riska Mardiana. 2020. “Sistem Perpajakan Di Indonesia Dalam Perspektif Islam Hukum Islam (Analisis Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan)”. Skripsi diterbitkan. (Surakarta: Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas FAI Universitas Muhammadiyah Surakarta).


MEET UP MABA JALUR UM-PTKIN 2026

  Pekalongan — Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalo...